WELLCOME TO RUTHKT'S BLOG : PLEASE LEAVE YOUR COMMENT,THANK YOU. HAVE A NICE DAY

Drinking party

Drinking party
3 months ago
IndoGlobal Adventure - Toraja, Sulawesi - Indonesia We organize Adventures : Trekking, Birding, Rafting, Diving, Sailing, Fishing and more...

Insurance

Financing

Sabtu, 05 Juli 2008

PASAR MODAL SYARIAH


Pendahuluan
Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Jakarta berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.
Perkembangan selanjutnya , instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.
Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.
Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.
Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Jakarta terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi criteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).
Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.
Jakarta islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management.
Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
o Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
o Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
o Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
o Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain criteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Jakarta melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
Obligasi Syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".
Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi:
1. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tsb menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya: (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.
2. Peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yg kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yg kuat; (iii) memiliki citra yg baik bagi publik.
3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII.
Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi syariah Ijarah.
Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya.
Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah
Ketentuan operasional pasar modal syariah diatur melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu adalah:
1. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
2. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
3. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
4. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal.
5. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
6. Peraturan BAPEPAM-LK No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah.
7. Peraturan BAPEPAM-LK No. IX.A.13 tentang Akad-Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.


Read More......
Pendahuluan
Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Jakarta berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.
Perkembangan selanjutnya , instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.
Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.
Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.
Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Jakarta terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi criteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).
Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.
Jakarta islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management.
Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
o Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
o Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
o Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
o Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain criteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Jakarta melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
Obligasi Syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".
Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi:
1. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tsb menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya: (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.
2. Peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yg kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yg kuat; (iii) memiliki citra yg baik bagi publik.
3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII.
Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi syariah Ijarah.
Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya.
Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah
Ketentuan operasional pasar modal syariah diatur melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu adalah:
1. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
2. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
3. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
4. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal.
5. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
6. Peraturan BAPEPAM-LK No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah.
7. Peraturan BAPEPAM-LK No. IX.A.13 tentang Akad-Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.


Minggu, 29 Juni 2008

City dogs get to know their inner herder


VINCENT, Calif. - The sun is shining, the fields are clear, and the sheep — a jittery trio of fluff — are just getting comfortable.

Suckers.

Selkie, a border collie recovering from a tennis ball addiction, gets her cue. She cuts a wide curve around the field, hunches low and creeps in. Bleats of protest are useless. The sheep stiffen and get moving.



It’s a good day to be a dog.

Selkie isn’t really a stock dog but she plays one at Drummond Ranch, which isn’t really a livestock ranch, but a 40-acre haven an hour outside Los Angeles. There, city dogs escape their leash-and-lounge existence and learn get in touch with their inner herder.

The ranch is part of a trend that mixes training techniques, a back-to-basics ethos and a hint of dog (and human) therapy.

“It really, really seems to center the dog and give the dog a sense of confidence and fulfillment, a good assertiveness, a good energy,” said ranch owner Janna Duncan, who has taught dozens of canines and their owners the art of moving livestock.

“It’s almost as if the dog needs a job. And when they discover, ‘This is what my job is supposed to be,’ then everything falls into place.”

The American Kennel Club says new herding clubs are popping up across the country, although it does not track exact numbers. Nearly 200 clubs held herding trials last year. More than 10,000 dogs competed, a roughly 10 percent increase over 2006.

Owners describe the practice as an antidote to tighter leash laws and disappearing dog-friendly spaces in U.S. cities. They talk of their dogs’ first time in the arena with the pride and amazement usually reserved for describing a child’s first day at kindergarten. Many also acknowledge that herding was a last resort.

Dog-owner mismatch
“I’d been through about three trainers and was getting nowhere,” said Ann Preston, patting her panting, post-workout Selkie. “I had two vets tell me she was stark-raging mad.”

Preston acknowledges Selkie’s problem was really an owner problem. As a border collie, she was bred to herd. She needed mental stimulation and as well as a physical workout. As a couch companion for Preston, a 65-year-old sculptor, she was a poor match.

“I’m gentle. I just want to play and cuddle my dog and scratch its tummy and, you know, have my face licked and maybe my feet licked on occasion,” she said.

Selkie wasn’t interested. She was sensitive to noise, pushy and obsessive. She wanted her ball thrown. All day. And tomorrow.

Experts say the dog-owner mismatch is common. People spend too little time researching a breed’s temperament and habits before choosing their family’s new addition. A fluffy Saint Bernard, for example, is a working breed that may protect your kids — against the letter carrier. Then you’ve got a lawsuit.

Preston said she’s lucky she found Drummond Ranch and Selkie found sheep. One look and the light bulb went on, Preston said.

Duncan’s clientele isn’t limited to the traditional herding breeds. She’s trained huskies, Labrador retrievers, even a four-pound Yorkie from Malibu.

On a recent morning, a hulking Bernese mountain dog named Kerry thumped around an arena cajoling the sheep on cue to Duncan’s screeching whistles and clipped calls.

Each breed, Duncan explained, has its own persuasion technique.

Referring to Kerry, she said, “The guardian dogs get to know their flock. They befriend the sheep and the sheep feel safe. They’ll follow them anywhere.”

Herders vs. non-herders
But not all breeds have such charisma.

Trainers use an instinct test to suss out the herders from the non-herders. Placed in a small pen with sheep and a trainer, the dogs’ reactions are evaluated for style, temperament, responsiveness to commands and use of force.

At Drummond Ranch, those deemed trainable continue with classes. A four-week series cost $165.

Carol Delsman oversees the American Kennel Club’s herding program from her cattle ranch in Baker City, in rural northeastern Oregon. Delsman is happy to see urbanites discovering their dogs’ hidden talents but considers her primary job preserving a lost art.

Herding breeds have spent centuries as companions for shepherds and ranchers. In Scotland and England, border collies are revered for their ability to disappear into the hills and come back with a herd unharmed.

“But as people decide not to have kids but to have dogs, breeds actually get altered. If we alter a breed too much, it can’t do what it was bred to do,” Delsman said.

The challenge is less about training dogs to handle sheep than about coaching humans to properly handle their dogs, she says. The dogs already know how to herd, they just need to learn to do it on command.



Read More......
VINCENT, Calif. - The sun is shining, the fields are clear, and the sheep — a jittery trio of fluff — are just getting comfortable.

Suckers.

Selkie, a border collie recovering from a tennis ball addiction, gets her cue. She cuts a wide curve around the field, hunches low and creeps in. Bleats of protest are useless. The sheep stiffen and get moving.



It’s a good day to be a dog.

Selkie isn’t really a stock dog but she plays one at Drummond Ranch, which isn’t really a livestock ranch, but a 40-acre haven an hour outside Los Angeles. There, city dogs escape their leash-and-lounge existence and learn get in touch with their inner herder.

The ranch is part of a trend that mixes training techniques, a back-to-basics ethos and a hint of dog (and human) therapy.

“It really, really seems to center the dog and give the dog a sense of confidence and fulfillment, a good assertiveness, a good energy,” said ranch owner Janna Duncan, who has taught dozens of canines and their owners the art of moving livestock.

“It’s almost as if the dog needs a job. And when they discover, ‘This is what my job is supposed to be,’ then everything falls into place.”

The American Kennel Club says new herding clubs are popping up across the country, although it does not track exact numbers. Nearly 200 clubs held herding trials last year. More than 10,000 dogs competed, a roughly 10 percent increase over 2006.

Owners describe the practice as an antidote to tighter leash laws and disappearing dog-friendly spaces in U.S. cities. They talk of their dogs’ first time in the arena with the pride and amazement usually reserved for describing a child’s first day at kindergarten. Many also acknowledge that herding was a last resort.

Dog-owner mismatch
“I’d been through about three trainers and was getting nowhere,” said Ann Preston, patting her panting, post-workout Selkie. “I had two vets tell me she was stark-raging mad.”

Preston acknowledges Selkie’s problem was really an owner problem. As a border collie, she was bred to herd. She needed mental stimulation and as well as a physical workout. As a couch companion for Preston, a 65-year-old sculptor, she was a poor match.

“I’m gentle. I just want to play and cuddle my dog and scratch its tummy and, you know, have my face licked and maybe my feet licked on occasion,” she said.

Selkie wasn’t interested. She was sensitive to noise, pushy and obsessive. She wanted her ball thrown. All day. And tomorrow.

Experts say the dog-owner mismatch is common. People spend too little time researching a breed’s temperament and habits before choosing their family’s new addition. A fluffy Saint Bernard, for example, is a working breed that may protect your kids — against the letter carrier. Then you’ve got a lawsuit.

Preston said she’s lucky she found Drummond Ranch and Selkie found sheep. One look and the light bulb went on, Preston said.

Duncan’s clientele isn’t limited to the traditional herding breeds. She’s trained huskies, Labrador retrievers, even a four-pound Yorkie from Malibu.

On a recent morning, a hulking Bernese mountain dog named Kerry thumped around an arena cajoling the sheep on cue to Duncan’s screeching whistles and clipped calls.

Each breed, Duncan explained, has its own persuasion technique.

Referring to Kerry, she said, “The guardian dogs get to know their flock. They befriend the sheep and the sheep feel safe. They’ll follow them anywhere.”

Herders vs. non-herders
But not all breeds have such charisma.

Trainers use an instinct test to suss out the herders from the non-herders. Placed in a small pen with sheep and a trainer, the dogs’ reactions are evaluated for style, temperament, responsiveness to commands and use of force.

At Drummond Ranch, those deemed trainable continue with classes. A four-week series cost $165.

Carol Delsman oversees the American Kennel Club’s herding program from her cattle ranch in Baker City, in rural northeastern Oregon. Delsman is happy to see urbanites discovering their dogs’ hidden talents but considers her primary job preserving a lost art.

Herding breeds have spent centuries as companions for shepherds and ranchers. In Scotland and England, border collies are revered for their ability to disappear into the hills and come back with a herd unharmed.

“But as people decide not to have kids but to have dogs, breeds actually get altered. If we alter a breed too much, it can’t do what it was bred to do,” Delsman said.

The challenge is less about training dogs to handle sheep than about coaching humans to properly handle their dogs, she says. The dogs already know how to herd, they just need to learn to do it on command.



Albert Einstein

Dari Wikiquote Indonesia, koleksi kutipan bebas berbahasa Indonesia.

"Imagination is more important than knowledge. For knowledge is limited, whereas imagination embraces the entire world, stimulating progress, giving birth to evolution." ("What Life Means to Einstein" di The Saturday Evening Post, 26 Oktober 1929.)
Imajinasi lebih penting dari pengetahuan. Pengetahuan itu terbatas, sedangkan imajinasi meliputi seluruh dunia, merangsang kemajuan, melahirkan evolusi.
"Never do anything against conscience even if the state demands it." (Dikutip oleh Virgil Henshaw dalam Albert Einstein: Philosopher Scientist, 1949)
Jangan pernah melawan kata hati walaupun negara memerintahkan.
"The most fundamental question we can ever ask ourselves is whether or not the universe we live in is friendly or hostile." (Dikutip oleh Harald Anderson dalam Reinventing Failure: Designing Success)
Diperoleh dari "http://id.wikiquote.org/wiki/Albert_Einstein"


Read More...... Dari Wikiquote Indonesia, koleksi kutipan bebas berbahasa Indonesia.

"Imagination is more important than knowledge. For knowledge is limited, whereas imagination embraces the entire world, stimulating progress, giving birth to evolution." ("What Life Means to Einstein" di The Saturday Evening Post, 26 Oktober 1929.)
Imajinasi lebih penting dari pengetahuan. Pengetahuan itu terbatas, sedangkan imajinasi meliputi seluruh dunia, merangsang kemajuan, melahirkan evolusi.
"Never do anything against conscience even if the state demands it." (Dikutip oleh Virgil Henshaw dalam Albert Einstein: Philosopher Scientist, 1949)
Jangan pernah melawan kata hati walaupun negara memerintahkan.
"The most fundamental question we can ever ask ourselves is whether or not the universe we live in is friendly or hostile." (Dikutip oleh Harald Anderson dalam Reinventing Failure: Designing Success)
Diperoleh dari "http://id.wikiquote.org/wiki/Albert_Einstein"


Martin Luther King, Jr.

Dari Wikiquote Indonesia, koleksi kutipan bebas berbahasa Indonesia.

Nonkekerasan adalah jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan politik dan moral yang penting pada masa kini; keperluan manusia untuk menghadapi penindasan dan kekerasan tanpa menggunakan penindasan dan kekerasan. Manusia harus menciptakan sebuah cara untuk menghadapi segala konflik manusia yang menolak pembalasan dendam, agresi, dan retaliasi (pembalasan). Fondasi bagi cara tersebut adalah cinta.
Pidato penerimaan Penghargaan Nobel Perdamaian, Stockholm, 11 Desember 1964
Ketidak adilan yang terjadi di manapun adalah bahaya bagi keadilan di manapun juga.
Letter from a Birmingham Jail (Surat dari Penjara Birmingham), 1963
Sekarang saya katakan kepada kalian sahabatku, meskipun kita menghadapi kesulitan masa kini maupun mendatang, saya tetap mempunyai impian. Impian tersebut adalah impian yang berakar kuat dalam impian Amerika. Saya mempunyai impian bahwa suatu hari negara ini akan bangkit dan membuktikan makna keyakinannya yang sebenarnya: "Kami yakin bahwa kebenaran-kebenaran ini terlihat jelas dengan sendirinya, bahwa semua umat manusia diciptakan sejajar." Saya mempunyai impian bahwa suatu hari di perbukitan Georgia yang merah putra para mantan budak dan putra para mantan pemilik budak akan dapat duduk bersama di atas meja persaudaraan. Saya mempunyai impian bahwa suatu hari bahkan negara bagian Mississippi, yang dipenuhi panas ketidak adilan, panas penindasan, akan berubah menjadi sebuah oasis kebebasan dan keadilan. Saya mempunyai impian bahwa keempat anakku yang kecil suatu hari akan dapat hidup di sebuah negara di mana mereka tidak dipandang berdasarkan warna kulit mereka namun melalui isi sikap mereka. Hari ini saya mempunyai impian...
I have a dream (Saya mempunyai impian), 28 Agustus 1963

Read More...... Dari Wikiquote Indonesia, koleksi kutipan bebas berbahasa Indonesia.

Nonkekerasan adalah jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan politik dan moral yang penting pada masa kini; keperluan manusia untuk menghadapi penindasan dan kekerasan tanpa menggunakan penindasan dan kekerasan. Manusia harus menciptakan sebuah cara untuk menghadapi segala konflik manusia yang menolak pembalasan dendam, agresi, dan retaliasi (pembalasan). Fondasi bagi cara tersebut adalah cinta.
Pidato penerimaan Penghargaan Nobel Perdamaian, Stockholm, 11 Desember 1964
Ketidak adilan yang terjadi di manapun adalah bahaya bagi keadilan di manapun juga.
Letter from a Birmingham Jail (Surat dari Penjara Birmingham), 1963
Sekarang saya katakan kepada kalian sahabatku, meskipun kita menghadapi kesulitan masa kini maupun mendatang, saya tetap mempunyai impian. Impian tersebut adalah impian yang berakar kuat dalam impian Amerika. Saya mempunyai impian bahwa suatu hari negara ini akan bangkit dan membuktikan makna keyakinannya yang sebenarnya: "Kami yakin bahwa kebenaran-kebenaran ini terlihat jelas dengan sendirinya, bahwa semua umat manusia diciptakan sejajar." Saya mempunyai impian bahwa suatu hari di perbukitan Georgia yang merah putra para mantan budak dan putra para mantan pemilik budak akan dapat duduk bersama di atas meja persaudaraan. Saya mempunyai impian bahwa suatu hari bahkan negara bagian Mississippi, yang dipenuhi panas ketidak adilan, panas penindasan, akan berubah menjadi sebuah oasis kebebasan dan keadilan. Saya mempunyai impian bahwa keempat anakku yang kecil suatu hari akan dapat hidup di sebuah negara di mana mereka tidak dipandang berdasarkan warna kulit mereka namun melalui isi sikap mereka. Hari ini saya mempunyai impian...
I have a dream (Saya mempunyai impian), 28 Agustus 1963

Paus Sei


Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Langsung ke: navigasi, cari
Paus Sei


Seekor Paus Sei sedang makan di dekat permukaan


Perbandingan ukuran paus Sei dengan manusia
Status konservasi

Terancam (IUCN) [1]
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan: Animalia

Filum: Chordata

Kelas: Mammalia

Subkelas: Eutheria

Ordo: Cetacea

Subordo: Mysticeti

Famili: Balaenoptiidae

Genus: Balaenoptera

Spesies: B. borealis


Nama binomial
Balaenoptera borealis
Lesson, 1828


Persebaran Paus Sei
Paus Sei (dilafalkan: [seɪ] atau [saɪ]), Balaenoptera borealis, adalah paus balin, rorqual terbesar ketiga setelah paus biru dan paus sirip.[2] Binatang ini dapat ditemukan di belahan dunia di seluruh samudra dan tengah laut, dan menyukai perairan lepas pantai.[3] Binatang ini cenderung menghindari kutub dan perairan tropis dan perairan yang setengah tertutup. Paus Sei bermigrasi setiap tahun dari perairan dingin dan subkutub di musim panas menuju perairan hangat dan subtropis di musim dingin, meskipun di kebanyakan wilayah rute migrasi yang tepat tidak diketahui.[4]

Jangkauan panjang paus labih dari 20 meter (66 kaki) dan massa lebih dari 45 ton.[4] Binatang ini mengkonsumsi rata-rata 900 kilogram (2.000 pon) makanan setiap hari, terutama copepoda dan krill, dan zooplankton lainnya.[5] Binatang ini tercepat dari seluruh cetacea, dan dapat menjangkau kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam (31 mil per jam, lebih dari 27 knot) jarak pendek.[5] Nama paus ini berasal dari bahasa Norwegia untuk pollock, ikan yang ada di pantai Norwegia pada waktu yang sama dengan paus Sei.[6]

Karena perburuan komersial berskala besar terhadap spesies ini, antara abad ke-19 dan abad ke-20, lebih dari 238.000 ekor spesies diambil,[7] paus Sei kini adalah spesies yang dilindungi pada dunia internasional,[1] walaupun perburuan masih terjadi dibawah program penelitian kontroversial oleh Islandia dan Jepang.[8][9] Pada tahun 2006, terdapat sekitar 54.000 paus Sei, sekitar seperlima populasinya sebelum diburu.[6]



Read More......
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Langsung ke: navigasi, cari
Paus Sei


Seekor Paus Sei sedang makan di dekat permukaan


Perbandingan ukuran paus Sei dengan manusia
Status konservasi

Terancam (IUCN) [1]
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan: Animalia

Filum: Chordata

Kelas: Mammalia

Subkelas: Eutheria

Ordo: Cetacea

Subordo: Mysticeti

Famili: Balaenoptiidae

Genus: Balaenoptera

Spesies: B. borealis


Nama binomial
Balaenoptera borealis
Lesson, 1828


Persebaran Paus Sei
Paus Sei (dilafalkan: [seɪ] atau [saɪ]), Balaenoptera borealis, adalah paus balin, rorqual terbesar ketiga setelah paus biru dan paus sirip.[2] Binatang ini dapat ditemukan di belahan dunia di seluruh samudra dan tengah laut, dan menyukai perairan lepas pantai.[3] Binatang ini cenderung menghindari kutub dan perairan tropis dan perairan yang setengah tertutup. Paus Sei bermigrasi setiap tahun dari perairan dingin dan subkutub di musim panas menuju perairan hangat dan subtropis di musim dingin, meskipun di kebanyakan wilayah rute migrasi yang tepat tidak diketahui.[4]

Jangkauan panjang paus labih dari 20 meter (66 kaki) dan massa lebih dari 45 ton.[4] Binatang ini mengkonsumsi rata-rata 900 kilogram (2.000 pon) makanan setiap hari, terutama copepoda dan krill, dan zooplankton lainnya.[5] Binatang ini tercepat dari seluruh cetacea, dan dapat menjangkau kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam (31 mil per jam, lebih dari 27 knot) jarak pendek.[5] Nama paus ini berasal dari bahasa Norwegia untuk pollock, ikan yang ada di pantai Norwegia pada waktu yang sama dengan paus Sei.[6]

Karena perburuan komersial berskala besar terhadap spesies ini, antara abad ke-19 dan abad ke-20, lebih dari 238.000 ekor spesies diambil,[7] paus Sei kini adalah spesies yang dilindungi pada dunia internasional,[1] walaupun perburuan masih terjadi dibawah program penelitian kontroversial oleh Islandia dan Jepang.[8][9] Pada tahun 2006, terdapat sekitar 54.000 paus Sei, sekitar seperlima populasinya sebelum diburu.[6]



Dog

From Wikipedia, the free encyclopedia


Jump to: navigation, search
This article is about the domestic dog. For other uses, see Dog (disambiguation).
Domestic dog
Fossil range: Late Pleistocene – Recent


A Labrador Retriever
Conservation status
Domesticated
Scientific classification
Domain: Eukaryota

Kingdom: Animalia

Phylum: Chordata

Class: Mammalia

Order: Carnivora

Family: Canidae

Genus: Canis

Species: C. lupus

Subspecies: C. l. familiaris


Trinomial name
Canis lupus familiaris
(Linnaeus, 1758)
The dog (Canis lupus familiaris) is a domesticated subspecies of the wolf, a mammal of the Canidae family of the order Carnivora. The term encompasses both feral and pet varieties and is also sometimes used to describe wild canids of other subspecies or species. The domestic dog has been one of the most widely kept working and companion animals in human history, as well as being a food source in some cultures. There are estimated to be 400 million dogs in the world.[1]

The dog has developed into hundreds of varied breeds. Height measured to the withers ranges from a few inches in the Chihuahua to a few feet in the Irish Wolfhound; color varies from white through grays (usually called blue) to black, and browns from light (tan) to dark ("red" or "chocolate") in a wide variation of patterns; and, coats can be very short to many centimeters long, from coarse hair to something akin to wool, straight or curly, or smooth.[2]



Read More...... From Wikipedia, the free encyclopedia


Jump to: navigation, search
This article is about the domestic dog. For other uses, see Dog (disambiguation).
Domestic dog
Fossil range: Late Pleistocene – Recent


A Labrador Retriever
Conservation status
Domesticated
Scientific classification
Domain: Eukaryota

Kingdom: Animalia

Phylum: Chordata

Class: Mammalia

Order: Carnivora

Family: Canidae

Genus: Canis

Species: C. lupus

Subspecies: C. l. familiaris


Trinomial name
Canis lupus familiaris
(Linnaeus, 1758)
The dog (Canis lupus familiaris) is a domesticated subspecies of the wolf, a mammal of the Canidae family of the order Carnivora. The term encompasses both feral and pet varieties and is also sometimes used to describe wild canids of other subspecies or species. The domestic dog has been one of the most widely kept working and companion animals in human history, as well as being a food source in some cultures. There are estimated to be 400 million dogs in the world.[1]

The dog has developed into hundreds of varied breeds. Height measured to the withers ranges from a few inches in the Chihuahua to a few feet in the Irish Wolfhound; color varies from white through grays (usually called blue) to black, and browns from light (tan) to dark ("red" or "chocolate") in a wide variation of patterns; and, coats can be very short to many centimeters long, from coarse hair to something akin to wool, straight or curly, or smooth.[2]



Etymology and related terminology (Dog)

From Wikipedia

The English word dog can be traced back to the Old English docga, a "powerful breed of canine".[3] It is only attested since the early 16th century, and of uncertain further origin. The most probable source[4] is Germanic *dukkōn, represented in Old English finger-docce 'finger-muscle', and some German and Old Norse words with meanings 'doll, small block, strong, round', which may have been applied to pups of a strong breed of dogs.

The English word hound is a cognate of German Hund, Dutch hond, common Scandinavian hund, Icelandic hundur which, though referring to a specific breed group in English, means "dog" in general in the other Germanic languages. Hound itself is derived from the Proto-Indo-European *kwon-, which is the direct root of the Greek κυων (kuōn) and the indirect root of the Latin canis through the variant form *kani-.[5]

In breeding circles, a male canine is referred to as a dog, while a female canine is called a bitch. The father of a litter is called the sire, and the mother of a litter is called the dam. Offspring are generally called pups or puppies until they are about a year old. A group of offspring is a litter. The process of birth is whelping. Many terms are used for dogs that are not purebred.[6]



Read More...... From Wikipedia

The English word dog can be traced back to the Old English docga, a "powerful breed of canine".[3] It is only attested since the early 16th century, and of uncertain further origin. The most probable source[4] is Germanic *dukkōn, represented in Old English finger-docce 'finger-muscle', and some German and Old Norse words with meanings 'doll, small block, strong, round', which may have been applied to pups of a strong breed of dogs.

The English word hound is a cognate of German Hund, Dutch hond, common Scandinavian hund, Icelandic hundur which, though referring to a specific breed group in English, means "dog" in general in the other Germanic languages. Hound itself is derived from the Proto-Indo-European *kwon-, which is the direct root of the Greek κυων (kuōn) and the indirect root of the Latin canis through the variant form *kani-.[5]

In breeding circles, a male canine is referred to as a dog, while a female canine is called a bitch. The father of a litter is called the sire, and the mother of a litter is called the dam. Offspring are generally called pups or puppies until they are about a year old. A group of offspring is a litter. The process of birth is whelping. Many terms are used for dogs that are not purebred.[6]



PERTANYAAN-PERTANYAAN MENGENAI PENGERTIAN UMUM DPLK


Pertanyaan
1. Apa yang dimaksud dengan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) ?
2. Apa landasan hukum dari Dana Pensiun ?
3. Bagaimanakah DPLK itu ?
4. Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun Iuran Pasti ?
5. Siapa dan bagaimana Iuran program pensiun dibayar ?
Kembali ke menu sebelumnya
Jawaban
1. Apa yang dimaksud dengan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) ?
Suatu badan hukum yang didirikan untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan.

[kembali ke atas]
2. Apa landasan hukum dari Dana Pensiun ?
Undang-undang Nomor 11 tanggal 20 April 1992 dan peraturan pelaksanaannya.

[kembali ke atas]
3. Bagaimanakah DPLK itu ?
Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat didirikan oleh perusahaan asuransi jiwa dan bank dengan menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti

[kembali ke atas]
4. Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun Iuran Pasti ?
Program Pensiun yang mengupayakan suatu manfaat pensiun bagi Anda sebagai Peserta, dengan :
 membayar iuran pensiun setiap bulan, untuk
 selanjutnya dikembangkan (diinvestasikan),
 yang akhirnya akan membentuk saldo atau manfaat pensiun

[kembali ke atas]
5. Siapa dan bagaimana Iuran program pensiun dibayar?
Iuran dibayarkan oleh Perusahaan dan/atau Anda sebagai Peserta, dengan menyisihkan sebagian penghasilan Anda setiap bulan.

[kembali ke atas]
Jawaban
1. Siapa yang mendirikan DPLK Manulife Indonesia ?
Didirikan oleh PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
Telah memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan,
No. KEP-231/KM.17/1994, tanggal 5 Agustus 1994.

[kembali ke atas]
2. Siapa PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia?
Perusahaan asuransi jiwa patungan yang berdiri sejak tahun 1985, dengan kendali operasional dan pemegang saham terbesar adalah Manulife Financial, yang berkantor pusat di Toronto – Kanada.

[kembali ke atas]
3. Apakah kekayaan DPLK Manulife Indonesia digabung dengan kekayaan Pendirinya ?
 Kekayaan DPLK Manulife Indonesia terpisah dari kekayaan PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
 Kekayaan Dana Pensiun tidak dapat diagunkan sebagai jaminan pinjaman atau dipinjamkan dalam bentuk apapun.

[kembali ke atas]
Jawaban
1. Apa syarat kepesertaan sebagai peserta DPLK Manulife Indonesia ?
Setiap orang, baik karyawan maupun pekerja mandiri, dapat diterima menjadi peserta apabila telah mempunyai penghasilan

[kembali ke atas]
2. Bagaimana tata cara untuk menjadi Peserta ?
 Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta Baru
 Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia
 Menyetor Iuran Pertama atau mengalihkan dana

[kembali ke atas]
3. Apa yang dimaksud Peserta Mandiri dan Peserta Pemberi Kerja ?
 Peserta Mandiri adalah Peserta yang mengikutsertakan dirinya sendiri dalam Dana Pensiun
 Peserta Pemberi Kerja adalah para karyawan yang diikutsertakan dalam DPLK oleh Perusahaannya (Perusahan turut membayar iuran bagi karyawannya).

[kembali ke atas]
4. Apa bukti Kepesertaan ?
 Mendapatkan Kartu Tanda Peserta
 Memperoleh Laporan Saldo Dana Peserta
[kembali ke atas]
5. Kapan mulai dan berakhir menjadi Peserta ?
 Kepesertaan pada DPLK Manulife Indonesia dimulai pada tanggal yang ditetapkan dalam Kartu Peserta.
 Kepesertaan pada DPLK Manulife Indonesia berakhir pada saat Manfaat Pensiun jatuh tempo sesuai dengan jenis manfaat pensiunnya, atau kepesertaannya beralih ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lainnya.

[kembali ke atas]
6. Apakah kewajiban sebagai Peserta ?
 Menyetor iuran pensiun
 Membayar biaya-biaya yang dikenakan oleh DPLK Manulife Indonesia
 Memberikan keterangan yang lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan DPLK Manulife Indonesia
 Menaati Peraturan DPLK Manulife Indonesia
 Mendaftarkan Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun dan melaporkan setiap perubahannya.
 Menunjuk Pihak Yang Ditunjuk

[kembali ke atas]
7. Jenis Data dan keterangan apa yang harus diberikan oleh Peserta ?
 Data dan keterangan mengenai Peserta dan seluruh keluarganya
 Keterangan lainnya yang Wajib disampaikan kepada DPLK Manulife Indonesia, setiap terjadinya perubahan dalam susunan keluarga, status pernikahan, perceraian, perujukan, kelahiran, kematian, alamat tempat tinggal dan perubahan lainnya yang dianggap perlu.

[kembali ke atas]
8. Apa tanggung jawab sebagai Peserta ?
Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan keterangan yang diberikan kepada DPLK Manulife Indonesia, dalam rangka administrasi kepesertaannya.

[kembali ke atas]
PERTANYAAN-PERTANYAAN MENGENAI HAK PESERTA DPLK
Pertanyaan
1. Apa hak Peserta ?
2. Dapatkah Peserta mengalihkan hak-haknya kepada Pemberi Kerja ?
3. Apa jenis manfaat pensiun yang merupakan hak Peserta?
4. Apabila Peserta meninggal dunia, siapakah yang akan mendapatkan hak atas manfaat pensiun Peserta?
5. Apakah Peserta dapat melakukan perubahan Pihak Yang Berhak ?
Kembali ke menu sebelumnya
Jawaban
1. Apa hak Peserta ?
 Menentukan Usia Pensiun Normal
 Menetapkan dan mengubah pilihan jenis investasi
 Melakukan penarikan sejumlah Dana tertentu
 Memperoleh informasi mengenai Dana yang dimiliki
 Menunjuk Pihak Yang Berhak untuk menerima Dana Peserta apabila Peserta meninggal dunia
 Mengalihkan kepesertaannya kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan lainnya
 Memilih perusahan asuransi jiwa dan jenis anuitas seumur hidup dalam rangka pembayaran manfaat pensiun
 Memperoleh Manfaat Pensiun
 Memperoleh pembayaran Dana Peserta secara sekaligus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[kembali ke atas]
2. Dapatkah Peserta mengalihkan hak-haknya kepada Pemberi Kerja ?
Apabila Peserta merupakan Peserta Pemberi Kerja dan Pemberi Kerja turut membayar iuran, maka hak-hak Peserta seperti tersebut dalam:
 Menentukan Usia Pensiun Normal
 Menetapkan dan mengubah pilihan jenis investasi
 Melakukan penarikan sejumlah Dana tertentu

Dapat ditetapkan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Pemberi Kerja setelah mendapat kuasa dari Peserta yang tertuang dalam formulir pendaftaran.

[kembali ke atas]
3. Apa jenis manfaat pensiun yang merupakan hak Peserta?
 Manfaat Pensiun Normal
 Manfaat Pensiun Dipercepat
 Manfaat Pensiun Cacat
 Pensiun Ditunda
 Manfaat Pensiun Pihak Yang Berhak (Pensiun Meninggal dunia)

[kembali ke atas]
4. Apabila Peserta meninggal dunia, siapakah yang akan mendapatkan hak atas manfaat pensiun Peserta?
Dalam hal Peserta meninggal dunia, hak Peserta atas manfaat pensiun diberikan kepada Pihak Yang Berhak, yaitu :
 Isteri / Suami Peserta yang sah (Janda / Duda), atau
 Anak Peserta yang sah berusia dibawah 25 tahun , atau
 Pihak Yang Ditunjuk, yaitu Pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta apabila tidak memiliki Janda / Duda, atau Anak.

[kembali ke atas]
5. Apakah Peserta dapat melakukan perubahan Pihak Yang Berhak ?
 Jika Peserta tidak kawin dan tidak mempunyai Anak, maka Peserta dapat menunjuk pihak lain (Pihak Yang Ditunjuk) sebagai Pihak Yang Berhak untuk menerima Manfaat Pensiun.
 Penunjukan Pihak Yang Ditunjuk harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan kepada DPLK Manulife Indonesia pada saat menjadi Peserta atau dalam masa kepesertaan.
 Peserta dapat mengubah penunjukan setiap saat selama periode kepesertaan.
 Penunjukan akan menjadi batal bila ternyata Peserta telah menikah dan didaftarkan pada DPLK Manulife Indonesia

[kembali ke atas]
PERTANYAAN-PERTANYAAN MENGENAI IURAN PENSIUN DAN PENGHASILAN DASAR PENSIUN
Pertanyaan
1. Apa yang dimaksud dengan Iuran Pensiun ?
2. Berapa besarnya Iuran yang dapat dibayarkan ?
3. Kapan Iuran Pensiun harus disetorkan ke Dana Pensiun?
Kembali ke menu sebelumnya
Jawaban
1. Apa yang dimaksud dengan Iuran Pensiun ?
Sejumlah uang yang harus disetorkan kepada Dana Pensiun sesuai dengan jumlah yang disanggupi.

[kembali ke atas]
2. Berapa besarnya Iuran yang dapat dibayarkan ?
 Besarnya Iuran adalah maksimum 20% dari penghasilan Peserta per tahun.
 Bagi Peserta yang telah ikut serta dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja, maka besarnya Iuran adalah maksimum 10% dari penghasilan Peserta per tahun.

[kembali ke atas]
3. Kapan Iuran Pensiun harus disetorkan ke Dana Pensiun?
 Peserta wajib membayar iuran pada bulan saat Peserta diterima menjadi Peserta dan berakhir pada saat kepesertaan berakhir
 Apabila Perusahaan turut membayar Iuran bagi karyawannya, maka Perusahaan wajib menyampaikan Pernyataan tertulis kepada Menteri, yang berisi besarnya Iuran dan jatuh tempo pembayaran iuran.

[kembali ke atas
PERTANYAAN-PERTANYAAN MENGENAI USIA PENSIUN
Pertanyaan
1. Berapakah Usia Pensiun Normal ?
2. Dapatkah Manfaat Pensiun diterima sebelum mencapai Usia Pensiun Normal?
Kembali ke menu sebelumnya
Jawaban
1. Berapakah Usia Pensiun Normal ?
 Usia Pensiun Normal dapat ditentukan antara usia 45 – 70 tahun, dimana bagi
o Peserta Mandiri
Dapat ditentukan oleh Peserta.
o Peserta Pemberi Kerja
Disesuaikan dengan usia pensiun normal yang berlaku pada Perusahaan
 Peserta tidak dapat merubah Usia Pensiun Normal yang telah dipilihnya atau yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

[kembali ke atas]
2. Dapatkah Manfaat Pensiun diterima sebelum mencapai Usia Pensiun Normal?
Manfaat Pensiun dapat diterima sebelum mencapai Usia Pensiun Normal, yaitu apabila Peserta mencapai Usia Pensiun Dipercepat (sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum Usia Pensiun Normalnya.)

Contoh :
Usia Pensiun Normal 55 tahun
Usia Pensiun Dipercepat 45-54 tahun
3. Apabila Perusahaan turut membayar Iuran, maka Karyawan wajib mendapat persetujuan Perusahaan apabila bermaksud untuk mengajukan Manfaat Pensiun Dipercepat diatas
4. [kembali ke atas]
PERTANYAAN-PERTANYAAN MENGENAI MANFAAT PENSIUN
Pertanyaan
1. Berapa jumlah Manfaat Pensiun yang akan diterima Peserta ?
2. Bagaimana cara pembayaran Manfaat Pensiun ?
3. Apakah Manfaat Pensiun dikenakan Pajak Penghasilan ?
4. Siapa yang akan memotong Pajak Penghasilan ?
Kembali ke menu sebelumnya
Jawaban
1. Berapa jumlah Manfaat Pensiun yang akan diterima Peserta ?
Jumlah manfaat pensiun yang akan diterima oleh Peserta adalah akumulasi iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja dan dana pengalihan (bila ada) ditambah hasil pengembangannya.

[kembali ke atas]
2. Bagaimana cara pembayaran Manfaat Pensiun ?
Tidak termasuk Pensiun Ditunda, cara pembayaran manfaat pensiun adalah :
1. Apabila Manfaat Pensiun lebih kecil dari Rp.50.000.000,-
Seluruh (100%) Manfaat Pensiun dibayarkan Sekaligus
2. Apabila Manfaat Pensiun sama dengan atau lebih besar Rp. 50.000.000,-
Maksimum 20% dari Manfaat Pensiun dibayarkan secara sekaligus
Sisanya (minimum 80%) dari Manfaat Pensiun dibayarkan secara bulanan dengan membeli program Anuitas dari perusahaan asuransi jiwa yang dipilih Peserta
kecuali
Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Pihak Yang Ditunjuk, maka seluruh (100%) Manfaat Pensiun dibayarkan sekaligus
Peserta meninggal dunia sebelum Usia Pensiun Dipercepat, maka seluruh (100%) Manfaat Pensiun dibayarkan sekaligus
Jumlah Rp. 50.000.000,- tersebut diatas merupakan nilai yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan akan ditentukan dari waktu ke waktu.

[kembali ke atas]
3. Apakah Manfaat Pensiun dikenakan Pajak Penghasilan ?
Ya, Manfaat Pensiun yang diterima oleh Peserta ataupun Pihak Yang Berhak, dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

[kembali ke atas]
4. Siapa yang akan memotong Pajak Penghasilan ?
Pajak Penghasilan dipotong langsung oleh DPLK Manulife Indonesia untuk kemudian disetorkan kepada Kas Negara dan Kantor Perbendaharaan.

[kembali ke atas]
PERTANYAAN-PERTANYAAN MENGENAI JENIS MANFAAT PENSIUN
Pertanyaan
1. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Normal ?
2. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Dipercepat?
3. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Cacat ?
4. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Pihak Yang Berhak (Pensiun Meninggal Dunia)?
5. Apa yang dimaksud dengan Pensiun Ditunda ?
Kembali ke menu sebelumnya
Jawaban
1. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Normal ?
Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta apabila Peserta telah mencapai Usia Pensiun Normal sesuai dengan Usia Pensiun Normal yang telah ditetapkan pada saat pendaftaran dilakukan

[kembali ke atas]
2. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Dipercepat?
Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta apabila Peserta berhenti bekerja setelah mencapai Usia Pensiun Dipercepat, yaitu sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum Usia Pensiun Normal

[kembali ke atas]
3. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Cacat ?
Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta apabila Peserta berhenti bekerja karena dinyatakan Cacat berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk dari Perusahaan (dalam hal Peserta Pemberi Kerja) atau dokter yang disetujui oleh DPLK Manulife Indoneisa (dalam hal Peserta Mandiri).

[kembali ke atas]
4. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Pihak Yang Berhak (Pensiun Meninggal Dunia)
Yaitu Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Pihak Yang Berhak, apabila Peserta meninggal dunia sebelum Usia Pensiun Normal

[kembali ke atas]
5. Apa yang dimaksud dengan Pensiun Ditunda ?
Yaitu Manfaat Pensiun yang ditunda pembayarannya.
Hal ini dapat terjadi apabila Peserta berhenti bekerja sebelum Usia Pensiun Dipercepat (walaupun baru membayar iuran 1 bulan saja), maka Peserta berhak atas Pensiun Ditunda.
Kapan hak atas Pensiun Ditunda Peserta dibayarkan ?
 Berdasarkan ketentuan Undang-undang Dana Pensiun yang berlaku, hak atas Pensiun Ditunda dibayarkan pada saat Peserta mencapai minimal Usia Pensiun Dipercepat (tidak dapat dibayarkan pada saat Peserta berhenti bekerja)
 Artinya, Peserta harus menunggu sampai mencapai minimal Usia Pensiun Dipercepat.
Apa yang dapat dilakukan apabila Manfaat Pensiun Ditunda ?
 Tetap berada dan dikembangkan di DPLK Manulife Indonesia
Hak atas Manfaat Pensiun tersebut akan dibayarkan oleh DPLK Manulife Indonesia pada saat Peserta mencapai minimal Usia Pensiun Dipercepat.
Dengan demikian Peserta tetap mengikuti Peraturan yang berlaku dalam DPLK Manulife Indonesia
atau
 Dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lain
Dalam hal ini, DPLK Manulife Indonesia tidak bertanggung jawab lagi, dengan demikian Peserta akan tunduk dan mengikuti Peraturan Dana Pensiun dari DPLK yang dituju.
[kembali ke atas]
PERTANYAAN-PERTANYAAN MENGENAI PENGURUSAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
Pertanyaan
1. Apa yang harus dilakukan ketika Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Normal ?
2. Apa bukti-bukti pendukung yang harus disediakan ?
Kembali ke menu sebelumnya
Jawaban
1. Apa yang harus dilakukan ketika Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Normal ?
 DPLK Manulife Indonesia akan mengirimkan surat pemberitahuan dan formulir, 3 bulan sebelum Peserta mencapai Usia Pensiun Normalnya.
 Peserta diminta untuk mengisi formulir yang dikirimkan oleh DPLK Manulife Indonesia, dan mengirimkannya kembali ke DPLK Manulife Indonesia paling lambat 1 bulan sebelum mencapai usia pensiun normal.

[kembali ke atas]
2. Apa bukti-bukti pendukung yang harus disediakan ?
a. Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, meliputi :
i. Pengisian Formulir
ii. Kartu Tanda Peserta Asli
iii. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
iv. Surat Keterangan Pernyataan Cacat dari Dokter bagi Anda yang berhenti karena Cacat.
b. Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda, meliputi:
i. Pengisian Formulir
ii. Surat Keterangan Kematian yang disahkan oleh Lurah setempat
iii. Fotokopi Surat Nikah
iv. Fotokopi Kartu Keluarga yang disahkan oleh Lurah setempat
c. Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Anak, meliputi :
i. Pengisian Formulir, apabila Anak masih di bawah umur, diwakili oleh walinya
ii. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Surat Kenal Diri Anak dan wali (bila ada) yang masih berlaku
iii. Surat Keterangan Kematian Peserta dan/atau Janda / Duda yang disahkan oleh Lurah setempa
iv. Surat Bukti Wali apabila Anak masih di bawah umur 18 tahu
v. Fotokopi Kartu Keluarga yang disahkan oleh Lurah setempat
d. Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Pihak Yang Ditunjuk, meliputi :
i. Pengisian Formulir
ii. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Yang Ditunjuk yang masih berlaku
iii. Surat Keterangan Kematian yang disahkan oleh Lurah setempat
iv. Surat Bukti Penunjukan / Surat Bukti Ahli Waris

[kembali ke atas]
PERTANYAAN-PERTANYAAN MENGENAI KEPESERTAAN DPLK
Pertanyaan
1. Apa syarat kepesertaan sebagai peserta DPLK Manulife Indonesia ?
2. Bagaimana tata cara untuk menjadi Peserta ?
3. Apa yang dimaksud Peserta Mandiri dan Peserta Pemberi Kerja ?
4. Apa bukti Kepesertaan ?
5. Kapan mulai dan berakhir menjadi Peserta ?
6. Apakah kewajiban sebagai Peserta ?
7. Jenis Data dan keterangan apa yang harus diberikan oleh Peserta ?
8. Apa tanggung jawab sebagai Peserta ?
Kembali ke menu sebelumnya
Jawaban
1. Apa syarat kepesertaan sebagai peserta DPLK Manulife Indonesia ?
Setiap orang, baik karyawan maupun pekerja mandiri, dapat diterima menjadi peserta apabila telah mempunyai penghasilan

[kembali ke atas]
2. Bagaimana tata cara untuk menjadi Peserta ?
 Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta Baru
 Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia
 Menyetor Iuran Pertama atau mengalihkan dana

[kembali ke atas]
3. Apa yang dimaksud Peserta Mandiri dan Peserta Pemberi Kerja ?
 Peserta Mandiri adalah Peserta yang mengikutsertakan dirinya sendiri dalam Dana Pensiun
 Peserta Pemberi Kerja adalah para karyawan yang diikutsertakan dalam DPLK oleh Perusahaannya (Perusahan turut membayar iuran bagi karyawannya).

[kembali ke atas]
4. Apa bukti Kepesertaan ?
 Mendapatkan Kartu Tanda Peserta
 Memperoleh Laporan Saldo Dana Peserta
[kembali ke atas]
5. Kapan mulai dan berakhir menjadi Peserta ?
 Kepesertaan pada DPLK Manulife Indonesia dimulai pada tanggal yang ditetapkan dalam Kartu Peserta.
 Kepesertaan pada DPLK Manulife Indonesia berakhir pada saat Manfaat Pensiun jatuh tempo sesuai dengan jenis manfaat pensiunnya, atau kepesertaannya beralih ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lainnya.

[kembali ke atas]
6. Apakah kewajiban sebagai Peserta ?
 Menyetor iuran pensiun
 Membayar biaya-biaya yang dikenakan oleh DPLK Manulife Indonesia
 Memberikan keterangan yang lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan DPLK Manulife Indonesia
 Menaati Peraturan DPLK Manulife Indonesia
 Mendaftarkan Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun dan melaporkan setiap perubahannya.
 Menunjuk Pihak Yang Ditunjuk

[kembali ke atas]
7. Jenis Data dan keterangan apa yang harus diberikan oleh Peserta ?
 Data dan keterangan mengenai Peserta dan seluruh keluarganya
 Keterangan lainnya yang Wajib disampaikan kepada DPLK Manulife Indonesia, setiap terjadinya perubahan dalam susunan keluarga, status pernikahan, perceraian, perujukan, kelahiran, kematian, alamat tempat tinggal dan perubahan lainnya yang dianggap perlu.

[kembali ke atas]
8. Apa tanggung jawab sebagai Peserta ?
Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan keterangan yang diberikan kepada DPLK Manulife Indonesia, dalam rangka administrasi kepesertaannya.

[kembali ke atas]



Read More......
Pertanyaan
1. Apa yang dimaksud dengan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) ?
2. Apa landasan hukum dari Dana Pensiun ?
3. Bagaimanakah DPLK itu ?
4. Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun Iuran Pasti ?
5. Siapa dan bagaimana Iuran program pensiun dibayar ?
Kembali ke menu sebelumnya
Jawaban
1. Apa yang dimaksud dengan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) ?
Suatu badan hukum yang didirikan untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan.

[kembali ke atas]
2. Apa landasan hukum dari Dana Pensiun ?
Undang-undang Nomor 11 tanggal 20 April 1992 dan peraturan pelaksanaannya.

[kembali ke atas]
3. Bagaimanakah DPLK itu ?
Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat didirikan oleh perusahaan asuransi jiwa dan bank dengan menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti

[kembali ke atas]
4. Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun Iuran Pasti ?
Program Pensiun yang mengupayakan suatu manfaat pensiun bagi Anda sebagai Peserta, dengan :
 membayar iuran pensiun setiap bulan, untuk
 selanjutnya dikembangkan (diinvestasikan),
 yang akhirnya akan membentuk saldo atau manfaat pensiun

[kembali ke atas]
5. Siapa dan bagaimana Iuran program pensiun dibayar?
Iuran dibayarkan oleh Perusahaan dan/atau Anda sebagai Peserta, dengan menyisihkan sebagian penghasilan Anda setiap bulan.

[kembali ke atas]
Jawaban
1. Siapa yang mendirikan DPLK Manulife Indonesia ?
Didirikan oleh PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
Telah memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan,
No. KEP-231/KM.17/1994, tanggal 5 Agustus 1994.

[kembali ke atas]
2. Siapa PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia?
Perusahaan asuransi jiwa patungan yang berdiri sejak tahun 1985, dengan kendali operasional dan pemegang saham terbesar adalah Manulife Financial, yang berkantor pusat di Toronto – Kanada.

[kembali ke atas]
3. Apakah kekayaan DPLK Manulife Indonesia digabung dengan kekayaan Pendirinya ?
 Kekayaan DPLK Manulife Indonesia terpisah dari kekayaan PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
 Kekayaan Dana Pensiun tidak dapat diagunkan sebagai jaminan pinjaman atau dipinjamkan dalam bentuk apapun.

[kembali ke atas]
Jawaban
1. Apa syarat kepesertaan sebagai peserta DPLK Manulife Indonesia ?
Setiap orang, baik karyawan maupun pekerja mandiri, dapat diterima menjadi peserta apabila telah mempunyai penghasilan

[kembali ke atas]
2. Bagaimana tata cara untuk menjadi Peserta ?
 Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta Baru
 Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia
 Menyetor Iuran Pertama atau mengalihkan dana

[kembali ke atas]
3. Apa yang dimaksud Peserta Mandiri dan Peserta Pemberi Kerja ?
 Peserta Mandiri adalah Peserta yang mengikutsertakan dirinya sendiri dalam Dana Pensiun
 Peserta Pemberi Kerja adalah para karyawan yang diikutsertakan dalam DPLK oleh Perusahaannya (Perusahan turut membayar iuran bagi karyawannya).

[kembali ke atas]
4. Apa bukti Kepesertaan ?
 Mendapatkan Kartu Tanda Peserta
 Memperoleh Laporan Saldo Dana Peserta
[kembali ke atas]
5. Kapan mulai dan berakhir menjadi Peserta ?
 Kepesertaan pada DPLK Manulife Indonesia dimulai pada tanggal yang ditetapkan dalam Kartu Peserta.
 Kepesertaan pada DPLK Manulife Indonesia berakhir pada saat Manfaat Pensiun jatuh tempo sesuai dengan jenis manfaat pensiunnya, atau kepesertaannya beralih ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lainnya.

[kembali ke atas]
6. Apakah kewajiban sebagai Peserta ?
 Menyetor iuran pensiun
 Membayar biaya-biaya yang dikenakan oleh DPLK Manulife Indonesia
 Memberikan keterangan yang lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan DPLK Manulife Indonesia
 Menaati Peraturan DPLK Manulife Indonesia
 Mendaftarkan Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun dan melaporkan setiap perubahannya.
 Menunjuk Pihak Yang Ditunjuk

[kembali ke atas]
7. Jenis Data dan keterangan apa yang harus diberikan oleh Peserta ?
 Data dan keterangan mengenai Peserta dan seluruh keluarganya
 Keterangan lainnya yang Wajib disampaikan kepada DPLK Manulife Indonesia, setiap terjadinya perubahan dalam susunan keluarga, status pernikahan, perceraian, perujukan, kelahiran, kematian, alamat tempat tinggal dan perubahan lainnya yang dianggap perlu.

[kembali ke atas]
8. Apa tanggung jawab sebagai Peserta ?
Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan keterangan yang diberikan kepada DPLK Manulife Indonesia, dalam rangka administrasi kepesertaannya.

[kembali ke atas]
PERTANYAAN-PERTANYAAN MENGENAI HAK PESERTA DPLK
Pertanyaan
1. Apa hak Peserta ?
2. Dapatkah Peserta mengalihkan hak-haknya kepada Pemberi Kerja ?
3. Apa jenis manfaat pensiun yang merupakan hak Peserta?
4. Apabila Peserta meninggal dunia, siapakah yang akan mendapatkan hak atas manfaat pensiun Peserta?
5. Apakah Peserta dapat melakukan perubahan Pihak Yang Berhak ?
Kembali ke menu sebelumnya
Jawaban
1. Apa hak Peserta ?
 Menentukan Usia Pensiun Normal
 Menetapkan dan mengubah pilihan jenis investasi
 Melakukan penarikan sejumlah Dana tertentu
 Memperoleh informasi mengenai Dana yang dimiliki
 Menunjuk Pihak Yang Berhak untuk menerima Dana Peserta apabila Peserta meninggal dunia
 Mengalihkan kepesertaannya kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan lainnya
 Memilih perusahan asuransi jiwa dan jenis anuitas seumur hidup dalam rangka pembayaran manfaat pensiun
 Memperoleh Manfaat Pensiun
 Memperoleh pembayaran Dana Peserta secara sekaligus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[kembali ke atas]
2. Dapatkah Peserta mengalihkan hak-haknya kepada Pemberi Kerja ?
Apabila Peserta merupakan Peserta Pemberi Kerja dan Pemberi Kerja turut membayar iuran, maka hak-hak Peserta seperti tersebut dalam:
 Menentukan Usia Pensiun Normal
 Menetapkan dan mengubah pilihan jenis investasi
 Melakukan penarikan sejumlah Dana tertentu

Dapat ditetapkan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Pemberi Kerja setelah mendapat kuasa dari Peserta yang tertuang dalam formulir pendaftaran.

[kembali ke atas]
3. Apa jenis manfaat pensiun yang merupakan hak Peserta?
 Manfaat Pensiun Normal
 Manfaat Pensiun Dipercepat
 Manfaat Pensiun Cacat
 Pensiun Ditunda
 Manfaat Pensiun Pihak Yang Berhak (Pensiun Meninggal dunia)

[kembali ke atas]
4. Apabila Peserta meninggal dunia, siapakah yang akan mendapatkan hak atas manfaat pensiun Peserta?
Dalam hal Peserta meninggal dunia, hak Peserta atas manfaat pensiun diberikan kepada Pihak Yang Berhak, yaitu :
 Isteri / Suami Peserta yang sah (Janda / Duda), atau
 Anak Peserta yang sah berusia dibawah 25 tahun , atau
 Pihak Yang Ditunjuk, yaitu Pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta apabila tidak memiliki Janda / Duda, atau Anak.

[kembali ke atas]
5. Apakah Peserta dapat melakukan perubahan Pihak Yang Berhak ?
 Jika Peserta tidak kawin dan tidak mempunyai Anak, maka Peserta dapat menunjuk pihak lain (Pihak Yang Ditunjuk) sebagai Pihak Yang Berhak untuk menerima Manfaat Pensiun.
 Penunjukan Pihak Yang Ditunjuk harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan kepada DPLK Manulife Indonesia pada saat menjadi Peserta atau dalam masa kepesertaan.
 Peserta dapat mengubah penunjukan setiap saat selama periode kepesertaan.
 Penunjukan akan menjadi batal bila ternyata Peserta telah menikah dan didaftarkan pada DPLK Manulife Indonesia

[kembali ke atas]
PERTANYAAN-PERTANYAAN MENGENAI IURAN PENSIUN DAN PENGHASILAN DASAR PENSIUN
Pertanyaan
1. Apa yang dimaksud dengan Iuran Pensiun ?
2. Berapa besarnya Iuran yang dapat dibayarkan ?
3. Kapan Iuran Pensiun harus disetorkan ke Dana Pensiun?
Kembali ke menu sebelumnya
Jawaban
1. Apa yang dimaksud dengan Iuran Pensiun ?
Sejumlah uang yang harus disetorkan kepada Dana Pensiun sesuai dengan jumlah yang disanggupi.

[kembali ke atas]
2. Berapa besarnya Iuran yang dapat dibayarkan ?
 Besarnya Iuran adalah maksimum 20% dari penghasilan Peserta per tahun.
 Bagi Peserta yang telah ikut serta dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja, maka besarnya Iuran adalah maksimum 10% dari penghasilan Peserta per tahun.

[kembali ke atas]
3. Kapan Iuran Pensiun harus disetorkan ke Dana Pensiun?
 Peserta wajib membayar iuran pada bulan saat Peserta diterima menjadi Peserta dan berakhir pada saat kepesertaan berakhir
 Apabila Perusahaan turut membayar Iuran bagi karyawannya, maka Perusahaan wajib menyampaikan Pernyataan tertulis kepada Menteri, yang berisi besarnya Iuran dan jatuh tempo pembayaran iuran.

[kembali ke atas
PERTANYAAN-PERTANYAAN MENGENAI USIA PENSIUN
Pertanyaan
1. Berapakah Usia Pensiun Normal ?
2. Dapatkah Manfaat Pensiun diterima sebelum mencapai Usia Pensiun Normal?
Kembali ke menu sebelumnya
Jawaban
1. Berapakah Usia Pensiun Normal ?
 Usia Pensiun Normal dapat ditentukan antara usia 45 – 70 tahun, dimana bagi
o Peserta Mandiri
Dapat ditentukan oleh Peserta.
o Peserta Pemberi Kerja
Disesuaikan dengan usia pensiun normal yang berlaku pada Perusahaan
 Peserta tidak dapat merubah Usia Pensiun Normal yang telah dipilihnya atau yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

[kembali ke atas]
2. Dapatkah Manfaat Pensiun diterima sebelum mencapai Usia Pensiun Normal?
Manfaat Pensiun dapat diterima sebelum mencapai Usia Pensiun Normal, yaitu apabila Peserta mencapai Usia Pensiun Dipercepat (sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum Usia Pensiun Normalnya.)

Contoh :
Usia Pensiun Normal 55 tahun
Usia Pensiun Dipercepat 45-54 tahun
3. Apabila Perusahaan turut membayar Iuran, maka Karyawan wajib mendapat persetujuan Perusahaan apabila bermaksud untuk mengajukan Manfaat Pensiun Dipercepat diatas
4. [kembali ke atas]
PERTANYAAN-PERTANYAAN MENGENAI MANFAAT PENSIUN
Pertanyaan
1. Berapa jumlah Manfaat Pensiun yang akan diterima Peserta ?
2. Bagaimana cara pembayaran Manfaat Pensiun ?
3. Apakah Manfaat Pensiun dikenakan Pajak Penghasilan ?
4. Siapa yang akan memotong Pajak Penghasilan ?
Kembali ke menu sebelumnya
Jawaban
1. Berapa jumlah Manfaat Pensiun yang akan diterima Peserta ?
Jumlah manfaat pensiun yang akan diterima oleh Peserta adalah akumulasi iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja dan dana pengalihan (bila ada) ditambah hasil pengembangannya.

[kembali ke atas]
2. Bagaimana cara pembayaran Manfaat Pensiun ?
Tidak termasuk Pensiun Ditunda, cara pembayaran manfaat pensiun adalah :
1. Apabila Manfaat Pensiun lebih kecil dari Rp.50.000.000,-
Seluruh (100%) Manfaat Pensiun dibayarkan Sekaligus
2. Apabila Manfaat Pensiun sama dengan atau lebih besar Rp. 50.000.000,-
Maksimum 20% dari Manfaat Pensiun dibayarkan secara sekaligus
Sisanya (minimum 80%) dari Manfaat Pensiun dibayarkan secara bulanan dengan membeli program Anuitas dari perusahaan asuransi jiwa yang dipilih Peserta
kecuali
Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Pihak Yang Ditunjuk, maka seluruh (100%) Manfaat Pensiun dibayarkan sekaligus
Peserta meninggal dunia sebelum Usia Pensiun Dipercepat, maka seluruh (100%) Manfaat Pensiun dibayarkan sekaligus
Jumlah Rp. 50.000.000,- tersebut diatas merupakan nilai yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan akan ditentukan dari waktu ke waktu.

[kembali ke atas]
3. Apakah Manfaat Pensiun dikenakan Pajak Penghasilan ?
Ya, Manfaat Pensiun yang diterima oleh Peserta ataupun Pihak Yang Berhak, dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

[kembali ke atas]
4. Siapa yang akan memotong Pajak Penghasilan ?
Pajak Penghasilan dipotong langsung oleh DPLK Manulife Indonesia untuk kemudian disetorkan kepada Kas Negara dan Kantor Perbendaharaan.

[kembali ke atas]
PERTANYAAN-PERTANYAAN MENGENAI JENIS MANFAAT PENSIUN
Pertanyaan
1. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Normal ?
2. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Dipercepat?
3. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Cacat ?
4. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Pihak Yang Berhak (Pensiun Meninggal Dunia)?
5. Apa yang dimaksud dengan Pensiun Ditunda ?
Kembali ke menu sebelumnya
Jawaban
1. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Normal ?
Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta apabila Peserta telah mencapai Usia Pensiun Normal sesuai dengan Usia Pensiun Normal yang telah ditetapkan pada saat pendaftaran dilakukan

[kembali ke atas]
2. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Dipercepat?
Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta apabila Peserta berhenti bekerja setelah mencapai Usia Pensiun Dipercepat, yaitu sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum Usia Pensiun Normal

[kembali ke atas]
3. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Cacat ?
Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta apabila Peserta berhenti bekerja karena dinyatakan Cacat berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk dari Perusahaan (dalam hal Peserta Pemberi Kerja) atau dokter yang disetujui oleh DPLK Manulife Indoneisa (dalam hal Peserta Mandiri).

[kembali ke atas]
4. Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Pihak Yang Berhak (Pensiun Meninggal Dunia)
Yaitu Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Pihak Yang Berhak, apabila Peserta meninggal dunia sebelum Usia Pensiun Normal

[kembali ke atas]
5. Apa yang dimaksud dengan Pensiun Ditunda ?
Yaitu Manfaat Pensiun yang ditunda pembayarannya.
Hal ini dapat terjadi apabila Peserta berhenti bekerja sebelum Usia Pensiun Dipercepat (walaupun baru membayar iuran 1 bulan saja), maka Peserta berhak atas Pensiun Ditunda.
Kapan hak atas Pensiun Ditunda Peserta dibayarkan ?
 Berdasarkan ketentuan Undang-undang Dana Pensiun yang berlaku, hak atas Pensiun Ditunda dibayarkan pada saat Peserta mencapai minimal Usia Pensiun Dipercepat (tidak dapat dibayarkan pada saat Peserta berhenti bekerja)
 Artinya, Peserta harus menunggu sampai mencapai minimal Usia Pensiun Dipercepat.
Apa yang dapat dilakukan apabila Manfaat Pensiun Ditunda ?
 Tetap berada dan dikembangkan di DPLK Manulife Indonesia
Hak atas Manfaat Pensiun tersebut akan dibayarkan oleh DPLK Manulife Indonesia pada saat Peserta mencapai minimal Usia Pensiun Dipercepat.
Dengan demikian Peserta tetap mengikuti Peraturan yang berlaku dalam DPLK Manulife Indonesia
atau
 Dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lain
Dalam hal ini, DPLK Manulife Indonesia tidak bertanggung jawab lagi, dengan demikian Peserta akan tunduk dan mengikuti Peraturan Dana Pensiun dari DPLK yang dituju.
[kembali ke atas]
PERTANYAAN-PERTANYAAN MENGENAI PENGURUSAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
Pertanyaan
1. Apa yang harus dilakukan ketika Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Normal ?
2. Apa bukti-bukti pendukung yang harus disediakan ?
Kembali ke menu sebelumnya
Jawaban
1. Apa yang harus dilakukan ketika Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Normal ?
 DPLK Manulife Indonesia akan mengirimkan surat pemberitahuan dan formulir, 3 bulan sebelum Peserta mencapai Usia Pensiun Normalnya.
 Peserta diminta untuk mengisi formulir yang dikirimkan oleh DPLK Manulife Indonesia, dan mengirimkannya kembali ke DPLK Manulife Indonesia paling lambat 1 bulan sebelum mencapai usia pensiun normal.

[kembali ke atas]
2. Apa bukti-bukti pendukung yang harus disediakan ?
a. Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, meliputi :
i. Pengisian Formulir
ii. Kartu Tanda Peserta Asli
iii. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
iv. Surat Keterangan Pernyataan Cacat dari Dokter bagi Anda yang berhenti karena Cacat.
b. Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda, meliputi:
i. Pengisian Formulir
ii. Surat Keterangan Kematian yang disahkan oleh Lurah setempat
iii. Fotokopi Surat Nikah
iv. Fotokopi Kartu Keluarga yang disahkan oleh Lurah setempat
c. Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Anak, meliputi :
i. Pengisian Formulir, apabila Anak masih di bawah umur, diwakili oleh walinya
ii. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Surat Kenal Diri Anak dan wali (bila ada) yang masih berlaku
iii. Surat Keterangan Kematian Peserta dan/atau Janda / Duda yang disahkan oleh Lurah setempa
iv. Surat Bukti Wali apabila Anak masih di bawah umur 18 tahu
v. Fotokopi Kartu Keluarga yang disahkan oleh Lurah setempat
d. Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Pihak Yang Ditunjuk, meliputi :
i. Pengisian Formulir
ii. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Yang Ditunjuk yang masih berlaku
iii. Surat Keterangan Kematian yang disahkan oleh Lurah setempat
iv. Surat Bukti Penunjukan / Surat Bukti Ahli Waris

[kembali ke atas]
PERTANYAAN-PERTANYAAN MENGENAI KEPESERTAAN DPLK
Pertanyaan
1. Apa syarat kepesertaan sebagai peserta DPLK Manulife Indonesia ?
2. Bagaimana tata cara untuk menjadi Peserta ?
3. Apa yang dimaksud Peserta Mandiri dan Peserta Pemberi Kerja ?
4. Apa bukti Kepesertaan ?
5. Kapan mulai dan berakhir menjadi Peserta ?
6. Apakah kewajiban sebagai Peserta ?
7. Jenis Data dan keterangan apa yang harus diberikan oleh Peserta ?
8. Apa tanggung jawab sebagai Peserta ?
Kembali ke menu sebelumnya
Jawaban
1. Apa syarat kepesertaan sebagai peserta DPLK Manulife Indonesia ?
Setiap orang, baik karyawan maupun pekerja mandiri, dapat diterima menjadi peserta apabila telah mempunyai penghasilan

[kembali ke atas]
2. Bagaimana tata cara untuk menjadi Peserta ?
 Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta Baru
 Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia
 Menyetor Iuran Pertama atau mengalihkan dana

[kembali ke atas]
3. Apa yang dimaksud Peserta Mandiri dan Peserta Pemberi Kerja ?
 Peserta Mandiri adalah Peserta yang mengikutsertakan dirinya sendiri dalam Dana Pensiun
 Peserta Pemberi Kerja adalah para karyawan yang diikutsertakan dalam DPLK oleh Perusahaannya (Perusahan turut membayar iuran bagi karyawannya).

[kembali ke atas]
4. Apa bukti Kepesertaan ?
 Mendapatkan Kartu Tanda Peserta
 Memperoleh Laporan Saldo Dana Peserta
[kembali ke atas]
5. Kapan mulai dan berakhir menjadi Peserta ?
 Kepesertaan pada DPLK Manulife Indonesia dimulai pada tanggal yang ditetapkan dalam Kartu Peserta.
 Kepesertaan pada DPLK Manulife Indonesia berakhir pada saat Manfaat Pensiun jatuh tempo sesuai dengan jenis manfaat pensiunnya, atau kepesertaannya beralih ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lainnya.

[kembali ke atas]
6. Apakah kewajiban sebagai Peserta ?
 Menyetor iuran pensiun
 Membayar biaya-biaya yang dikenakan oleh DPLK Manulife Indonesia
 Memberikan keterangan yang lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan DPLK Manulife Indonesia
 Menaati Peraturan DPLK Manulife Indonesia
 Mendaftarkan Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun dan melaporkan setiap perubahannya.
 Menunjuk Pihak Yang Ditunjuk

[kembali ke atas]
7. Jenis Data dan keterangan apa yang harus diberikan oleh Peserta ?
 Data dan keterangan mengenai Peserta dan seluruh keluarganya
 Keterangan lainnya yang Wajib disampaikan kepada DPLK Manulife Indonesia, setiap terjadinya perubahan dalam susunan keluarga, status pernikahan, perceraian, perujukan, kelahiran, kematian, alamat tempat tinggal dan perubahan lainnya yang dianggap perlu.

[kembali ke atas]
8. Apa tanggung jawab sebagai Peserta ?
Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan keterangan yang diberikan kepada DPLK Manulife Indonesia, dalam rangka administrasi kepesertaannya.

[kembali ke atas]



Reksa Dana, Alternatif Investasi Anda !



Reksa Dana merupakan salah satu sarana investasi yang menarik dan saat ini semakin banyak investor yang telah berinvestasi di Reksa Dana.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai Reksa Dana maka disusunlah Pusat Informasi Reksa Dana. Beragam data dan informasi disajikan agar investor dan calon investor mengerti dengan jelas tentang seluk-beluk perkembangan Reksa Dana, pengelolanya, fakta dan data yang harus dikaji, serta pemahaman mengenai risikonya.

Read More......

Reksa Dana merupakan salah satu sarana investasi yang menarik dan saat ini semakin banyak investor yang telah berinvestasi di Reksa Dana.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai Reksa Dana maka disusunlah Pusat Informasi Reksa Dana. Beragam data dan informasi disajikan agar investor dan calon investor mengerti dengan jelas tentang seluk-beluk perkembangan Reksa Dana, pengelolanya, fakta dan data yang harus dikaji, serta pemahaman mengenai risikonya.

FREE DOMAIN DAN HOSTING


Free website
Do you have an idea for a site?
Would you like a blog or forum?
Want your own site?
HyperWebEnable has unique and revolutionary solutions for you. HyperWebEnable select customers with free suite of user-friendly tools for the development of the site. They also offer complete site and hosting service is free to select customers with free scripts and Web pages. HyperWebEnable offers unique and innovative website development for the people interested. We offer complete website as www.yourname.com along with free e-mail service for your site as yourname@yahourname.com.
Start creating personalized Web pages and services.

The services provided by Hyperwebenable :
1. Full free services no hidden costs.
2. This site is updated regularly, as www.yourname.com.
3. Several sites also available free of charge.
4. Free Webspace of 1 GB.
5. Unlimited e-mail IDs for your site, such as the (info@yahoursite.com, contact@yoursite.com).
6. PHP 4.x
7. MySQL (Unlimited databases).
8. Unlimited bandwidth.
9. Free 51 Free scripts to install on your site (such as blog scripts, forum scripts, content management scripts, Wiki).
10. We will install additional scripts on request.
11. Hundreds of free templates to choose from.
12. Technical support by e-mail.

START NOW


Read More......
Free website
Do you have an idea for a site?
Would you like a blog or forum?
Want your own site?
HyperWebEnable has unique and revolutionary solutions for you. HyperWebEnable select customers with free suite of user-friendly tools for the development of the site. They also offer complete site and hosting service is free to select customers with free scripts and Web pages. HyperWebEnable offers unique and innovative website development for the people interested. We offer complete website as www.yourname.com along with free e-mail service for your site as yourname@yahourname.com.
Start creating personalized Web pages and services.

The services provided by Hyperwebenable :
1. Full free services no hidden costs.
2. This site is updated regularly, as www.yourname.com.
3. Several sites also available free of charge.
4. Free Webspace of 1 GB.
5. Unlimited e-mail IDs for your site, such as the (info@yahoursite.com, contact@yoursite.com).
6. PHP 4.x
7. MySQL (Unlimited databases).
8. Unlimited bandwidth.
9. Free 51 Free scripts to install on your site (such as blog scripts, forum scripts, content management scripts, Wiki).
10. We will install additional scripts on request.
11. Hundreds of free templates to choose from.
12. Technical support by e-mail.

START NOW


MEMAHAMI FUNDAMENTAL INVESTASI


Oleh Perry Erick Renaldo


Our prospertity as a nation depends upon the personal financial prosperity of each of us as individuals

George Clason


Bisakah Saya Pensiun? Tulisan ini merupakan relfleksi pemikiran saya atas apa yang telah saya pelajari mengenai uang, kekayaan, investasi dan pensiun. Saya telah melihat banyak orang yang tidak bisa pensiun dengan tenang pada masa tuanya yang disebabkan tidak cukupnya kekayaan yang dibangun semasa usia kerjanya.

Saya juga mengamati bahwa banyak dari orang yang pada saat ini sedang berada pada usia kerjanya, tidak atau kurang mempersiapkan masa pensiunnya. Tidak seperti di Amerika Serikat dan Singapura, dimana usia adalah 65 tahun, di Indonesia seseorang mencapai pensiun pada usia 55 tahun. Sepuluh tahun lebih cepat. Dengan asumsi usia bila kita mencapai 75 tahun saja, maka setelah pensiun, masih ada waktu hidup selama 20 tahun. Suatu masa yang tidak pendek. Survei di Amerika menunjukkan bahwa hanya dua dari 100 manula (di atas 65 tahun) yang bisa hidup mandiri. Sisanya harus bekerja atau hidup dari tunjuangan, baik dari keluarga mau pun pemerintah.

Oleh karena itu timbul lah pertanyaan: apakah saya bisa pensiun dengan tenang dan kalau bisa, bagaimana caranya?

Pada tahun 1892, seseorang bernama Stanley Lebergott melakukan kajian di Amerika dan menemukan bahwa dari 4,047 jutawan Amerika, 84% di antaranya adalah orang kaya baru (nouveau riche), mencapai predikat jutawan tanpa warisan sama sekali.

Sekitar seratus tahun kemudian, Thomas Stanely, Ph.D melakukan penelitian pada tahun 1996 dan menemukan fakta bahwa hanya 3,5 juta dari 100 juta rumah tangga di Amerika yang berpredikat kaya dimana 80%-nya adalah one-generation self-made millionaires.

Banyak orang, yang merasa anti atau memiliki sentimen negatif mengenai kata kaya. Dalam bahasa Inggris, selain rich, ada kata lain yang sulit dicari padanannya dalam bahasa Indonesia namun memiliki pengertian yang sama dengan rich, yaitu: affluentdan wealthy. Jadi, setiap kali saya menyebutkan kata kaya, saya juga merujuk kepada kata affluent dan wealthy.

Jadi, mengapa kita harus kaya? Sederhana: Untuk bisa pensiun dengan penuh gaya, Anda harus kaya Saya tidak tahu apa definisi seseorang tentang menjadi kaya, tetapi untuk bisa pensiun dengan penuh gaya (jalan-jalan keliling dunia, mengunjungi cucu, golfing, tanpa menerima bantuan keuangan dari siapa pun) saya pikir orang orang tersebut harus memiliki sejumlah kekayaan yang cukup.

Kaya, bisa berarti tidak memilik hutang, punya kesehatan yang baik, punya teman dan keluarga yang memperhatikan. Tetapi dari sisi finansial, kekayaan jelas diukur dari angka rupiah yang dimiliki. Thomas Stanley sendiri mendefinisikan being affluent --- secara kualitatif --- adalah kemampuan untuk hidup lebih dari 10 tahun, tanpa bekerja sama sekali.

Bila Anda seperti saya, berumur di awal 30, yang artinya memilik rentang waktu 20 tahun untuk mempersiapkan pensiun, maka investasi bisa merupakan jawabannya. Sebenarnya, tidak harus berinvestasi, tetapi ini bisa menjadi salah satu caranya. Adalah suatu hal yang masuk akal bahwa Thomas Stanley menemukan korelasi positif antara menabung dan berinvestasi dengan kekayaan.

Sama seperti Stanley Lebergott dan Thomas Stanley, saya percaya bahwa pada era pada saat ini, tidak seperti pada era kerajaan dulu, adalah mungkin bagi orang yang biasa-biasa saja untuk membangun sebuah kekayaan dalam satu generasi. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan fundamental dari investasi, faktor resiko yang ada dan menjelaskan secara singkat bagaimana cara berinvestasi. Saya menyadari bahwa data yang saya rujuk kebanyakan bukan dari Indonesia, namun saya percaya bahwa dalam investasi ada hukum universal, sama seperti gravitasi; baik di Inggris mau pun di Indonesia, Sir Isaac Newton akan melihat apel jatuh ke bawah.

Saya berharap bahwa tulisan ini memberikan pencerahan bagi pembaca untuk melakukan eksplorasi lebih lanjut mengenai dunia investasi.

Perkenalkan: Fiat Money


Seorang ahli sejarah pernah mengatakan bahwa hal yang kita pelajari dari sejarah adalah bahwa kita tidak pernah belajar darinya. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia finansial. Pada tahun 1918, Jerman menelan pil pahit, yaitu kalah dalam PD 1 dan diwajibkan untuk membayar hutangnya. Dalam tekanan untuk membayar hutang, Pemerintah Jerman mencetak uang sebanyak-banyaknya sehingga sesaat sebelum PD 2, mata uang Jerman turun drastis, dari Mark 4 per US Dollar, menjadi Mark
4.000.000.000.000 per US Dollar (Empat Triliun Mark per US Dollar)..!

Di Koran Tempo, 14 November 2005, ada artikel berjudul: “Ingin Sejahtera? Menabunglah”. Sebuah kepercayaan konvensional, yang sayangnya adalah ilusi. Mengapa? Jawabannya adalah Fiat Money. Bila dulu setiap uang yang dicetak selalu dicadangkan sejumlah emas (disebut: gold standard), namun sejak tahun 1970-an, hal ini sudah tidak ada lagi. Fiat Money adalah uang yang diterbitkan pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah, dimana nilainya semata mengacu kepada kesepakatan atau hukum, bukan atas nilai sesungguhnya (seperti yang pernah terjadi pada uang berbasis logam), juga bukan atas cadangan logam mulia tertentu. Terbitnya Fiat Money mendorong apa yang dikenal dengan inflasi.

Sejak tahun 1949 hingga 1995, Deutsche Mark, salah satu mata uang terkuat di Eropa, telah kehilangan 71% dari nilainya. Sedangkan US$1 pada tahun 1801, setara dengan US$0.07 (7 sen) pada tahun 2003. Hal yang sama juga terjadi pada rupiah.

Menabung adalah landasan untuk menjadi kaya, namun tidak bisa membuat orang menjadi kaya


Menaruh uang di bank hanyalah untuk mempertahankan kekayaan (bila Anda sudah kaya) bukan untuk menjadi kaya. Dengan menabung, kita mendapatkan risk-free rate, yaitu tingkat pengembalian yang dikatakan tidak mengandung resiko. Saya menekankan kata ‘dikatakan’, karena itulah anggapan konvensional. Tidak mengandung resiko, karena tingkat pengembalian uang sudah dipastikan.

Bagaimana bank Anda bisa memberikan 6%? Tentunya, dengan mendapatkan return melebihi 6%. Adalah wajar bahwa untuk mendapatkan return melebihi apa yang dijanjikan kepada nasabahnya, bank menanggung resiko. Dan seperti conventional wisdom lainnya: ‘Saya tidak mau menanggung resiko dengan uang saya’.

Namun, apa yang ditemukan oleh Thomas Stanley? There is a strong correlation between one’s willingness to take financial risk and one’s level of wealth (The Millionaire Mind karangan Thomas Stanley, Ph.D. halaman 12. Huruf miring ditambahkan untuk penekanan.)

Adalah tujuan saya untuk menunjukkan apa itu resiko dan bagaimana cara untuk mengaturnya dan bukannya menghindarinya.

Apa yang Seharusnya Ditakutkan

Jadi, apa yang seharusnya ditakutkan? Bukannya tidak punya uang (yang biasanya ditabung), tetapi tidak memiliki daya beli (purchasing power) yang cukup untuk menopang hidup.

Di bawah ini adalah tabel dari biaya hidup dengan asumsi inflasi sebesar 10% / tahun.

Tabel 1 Biaya Hidup – Disesuaikan Inflasi Usia Biaya Hidup per bulan

(Th) (Rp)
30 5.000.000
35 8.052.550
40 12.978.712
45 20.886.241
50 33.637.500
55 54.173.530
60 87.247.011
65 140.512.184
70 226.296.278
75 364.452.418
80 586.954.264

Andaikan pada saat ini, Anda adalah seseorang yang berusia 30 tahun, dan pada saat ini memerlukan Rp 5 juta per bulan untuk menunjang hidupnya, maka Anda memerlukan Rp 54 juta per bulan pada saat pensiun di usia 55 tahun. Dan ingat, bahwa ini hanya sekedar untuk menyamakan daya beli pada saat Anda berusia 30 tahun, bukan untuk melebihinya...!

Yang menambah payah adalah bahwa pada saat berusia 30-40 tahun, kita tidak merasa perlu untuk mempersiapkan hari tua; merasa bahwa penghasilan dan uangnya akan terus bisa diterima dan bertambah.

Pada saat ini, hampir tidak ada perusahaan yang menawarkan uang pensiun dan kalau pun ada, saya ragu bahwa jumlahnya mecukupi untuk penghidupan yang layak. Lagipula, bergantung kepada orang lain atau institusi lain untuk menopang hidup kita adalah suatu hal yang sangat tidak bijaksana.

Di Mana Tempat Berinvestasi

Pada saat ini ada banyak cara untuk berinvestasi, ada yang mengatakan emas atau logam mulia lain, ada yang mengatakan surat hutang pemerintah, juga ada yang mengatakan pasar saham. Mana yang paling baik?

hutang yang diterbitkan pemerintah, disebut Treasury Bill dan Treasury Bond3 di Amerika, sedangkan di Indonesia disebut Surat Utang Negara (SUN), biasa disebut sebagai investasi fixed-income securities. Disebut fixed karena tingkat pengembalian telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan investasi di saham (sering juga disebut equity) tidak memiliki kepastian akan tingkat pengembalian. Hal inilah yang menyebabkan investasi di dalam instrumen surat hutang pemerintah disebut risk-free4.

Adalah menarik bahwa 95% dari jutawan Amerika masuk ke dalam pasar saham sebagai tempat berinvestasi. Mungkin itu bisa menjelaskan sesuatu. berinvestasi di dalam pasar saham berbahaya dan memiliki resiko tinggi dan seharusnya dihindari? Bukankah pola investasi di dalam pasar saham bersifat random walk? Dua buah penelitian yang dilakukan oleh James O’Shaughnessy dan Jeremy Siegel menunjukkan bahwa dalam jangka panjang, sesungguhnya pasar saham memiliki pola yang baku.

Bahkan, penelitian yang dilakukan oleh Siegel menemukan bahwa real return (hasil yang didapat setelah inflasi) dari pasar saham jauh melebihi surat hutang, emas, dan tidak diragukan lagi: bila kita menyimpan dalam bentuk uang kontan di dalam laci.

Di gambarkan bahwa dollar jatuh setelah selama ±150 tahun stabil. Dalam kurun waktu 40-50 tahun terakhir ini lah terjadi penurunan yang tajam atas mata uang dollar, yaitu setelah dicabutnya gold standard. Juga bila kita berinvestasi pada instrumen surat hutang.

Bagaimana hal ini dapat terjadi? Harga saham berdasarkan aset-aset riil seperti: properti, mesin, pabrik dan ide (hak paten atau ciptaan) yang cenderung untuk mengalami apresiasi, seiring dengan terjadinya inflasi. Sedangkan surat hutang didasarkan atas janji yield yang dibayarkan dalam bentuk uang.

Mungkin ada yang mengatakan bahwa tren tersebut hanya terjadi di Amerika saja. Namun, saya memiliki keyakinan bahwa mengenai investasi dan finansial, berlaku hukum yang bersifat universal, sama seperti grafitasi. Tahun 2005 ini adalah tahun yang berharga dimana pasar saham Indonesia berkali-kali didera oleh sentimen negatif, namun memperlihatkan resilency yang kokoh (lihat gambar 2).

Dari gambar 1, terlihat adanya kecenderungan mean reversion, yaitu suatu kejadian yang bila diamati dalam jangka waktu yang pendek tampak berfluktuasi namun dalam jangka waktu yang lebih panjang, tampak lebih stabil.

Sebagai contoh adalah curah hujan, yang tampak bervariasi dari hari-ke-hari, namun tampak lebih terpola bila dilihat dari tahun-ke-
tahun.

Hal yang sama juga terjadi dengan pasar saham. Dari Gambar 1 terlihat bahwa pergerakan harga saham dengan jelas mengikuti garis tren. Dan hal ini terjadi walaupun menghadapi Perang Dunia I , The Great Depression 1929, Perang Dunia 2, bearish pada 1970-an, inflasi besar-besaran dan crash tahun 1987. Reversion pun berlaku di bursa saham Indonesia. Ini adalah suatu hal yang sederhana dan logis.

Dan mean reversion ini, sesungguhnya lah yang harus diperhatikan oleh investor mau pun calon investor. Resiko dalam berinvestasi (yang diukur dari standar deviasi) memperlihatkan hal yang spektakuler, dimana resiko berinvestasi di dalam pasar saham, lebih kecil daripada fixed-income securities seiring dengan lamanya holding period.

Standar deviasi adalah pengukuran atas kecenderungan bagi sebuah varibel nilai untuk mengikuti perkembangan tren line-nya. Jadi tidak mengherankan bahwa dalam jangka waktu yang panjang, investasi di dalam pasar saham jauh lebih bak daripada bentuk investasi reksadana pendapatan tetap.

Sama seperti Siegel, saya memiliki keyakinan bahwa sama seperti inflasi berlaku atas rupiah, mean fixed-income securities atau pun instrumen lainnya.

Apa yang terjadi pada reksa dana pendapatan tetap, yang melakukan investasi dalam fixed-income asset pada hari-hari ini, dapat menjadi pelajaran bagi para investor mau pun calon investor. Sebagai contoh, saya mengikuti perkembangan sebuah unit linked dari sebuah perusahaan asuransi, yang pertama dalam bentuk saham, yang kedua diinvestasikan dalam bentuk fixed-income securities.

Hal ini mendorong keyakinan saya bahwa dalam jangka waktu yang lebih panjang lagi, investasi di dalam pasar saham akan memberikan return yang lebih besar daripada instrumen finansial lainnya. Extra return yang didapat oleh investor dalam berinvestasi di dalam pasar saham atas fixed-income disebut equity riskpremium.

Dalam rentang waktu 200 tahun, Siegel menemukan bahwa equity risk premium di Amerika adalah 3%.

Reksa Dana Berbasis Saham Sebagai Sarana

Untuk dapat berinvestasi, langkah pertama adalah: menabung. Saya tahu dan memaklumi bahwa dengan naiknya BBM dan tingginya tingat inflasi pada tahun ini akan mengurangi kemampuan menabung.

Tapi, paksakanlah untukmenabung. Satu rupiah yang ditabung dan diinvestasikan akan menjamin hari depan Anda. Buatlah target untuk menabung, setiap menerima gaji, sisihkanlah terlebih dahulu untuk tabungan, sisanya untuk konsumsi.

Dari tabungan yang ada, kemudian investasikanlah. Karena bagi kebanyakan orang tidak percaya akan kemampuan mereka untuk melakukan investasi, maka salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah dengan membeli Reksa Dana. Reksa dana adalah kumpulan dana yang dikelola secara professional oleh Manajer Investasi (Fund Manager).

Ada beberapa keuntungan dalam berinvestasi instrumen ini, yaitu:


(a) Memungkinkan untuk memulai investasi dengan dana yang kecil. Pada saat ini, seseorang dengan dana Rp. 250.000 sudah dapat membeli reksa dana. Sementara itu untuk membeli saham di Bursa Efek Jakarta, diharuskan untuk membeli minimal 500 lembar (setara dengan 1 lot) saham dan kelipatannya.

(b) Biaya masuk (entry fee) yang kecil, rata-rata kurang dari 1%. Sebagai perbandingan, ada
sebuah perusahaan asuransi menawarkan investment account dan mengenakan entry fee sebesar 5%.

Pada saat ini, ada beberapa jenis reksa dana yang ditawarkan, yaitu:

1. Reksa Dana Saham.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap.
3. Reksa Dana Terproteksi.
4. Reksa Dana Kombinasi.

Untuk mendapatkan return yang tinggi, Reksa Dana Saham adalah pilihan yang paling tepat. Saya melakukan pegamatan atas dua reksa dana yang dihubungkan dengan saham dan inilah hasilnya pada hari terbaik dan terburuknya.

Tabel Return Reksa Dana Saham

RS1 RS2 IHSG

Hari Terbaik 34,50% 29,85% 20,21%
Hari Terburuk 0,16% -0,81% -0,69%


Volatilitas (naik-turunnya harga) adalah hal yang perlu diperhatikan dalam berinvestasi produk Reksa Dana Saham. Untuk dapat sedikit meredakan volatilitas ini dapat melakukan kombinasi dengan produk Reksa Dana Pendapatan Tetap. Bagaimana dengan Reksa Dana Terprokteksi? Karena reksa dana jenis ini diinvestasikan kembali ke dalam SUN, saya memperkirakan bahwa return dari reksa dana jenis ini akan di bawah saham. Penggunaan Reksa Dana dan Reksa Dana Terproteksi adalah untuk mengurangi volatilitas investasi.

Untuk bisa pensiun kaya, adalah penting untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada inflasi.

Jenis investasi ini mirip dengan Guaranteed Investment Contract (GIC), biasa disebut juga stable fund, dimana seseorang mendapatkan kepastian pengembalian uang pokok beserta sejumlah bunga. Namun seperti yang ditemukan oleh O’Shaughnessy, investasi dalam GIC memberikan pengembalian yang kecil dibandingkan saham.

Bukan kehilangan uang pokok yang kita kuatirkan, tetapi kehilangan daya beli lah.

Compound return 17% per tahun berarti aset akan bertambah 2 kali lipat setiap ±4 tahun sekali. Jika inflasi adalah 10% per tahun, maka kebutuhan akan berlipat 2 setiap ±8 tahun sekali. Dengan demikian pertumbuhan aset finansial akan melebihi pertumbuhan kebutuhan hidup.

Kemudian, rentang waktu investasi adalah hal yang perlu diperhatikan juga. Sepuluh tahun, bukanlah waktu yang lama… Saya yakin, bahwa masih banyak dari kita yang ingat pada waktu kita SMP atau bahkan SD. Yang perlu dikuatirkan adalah sepuluh tahun ke depan..! Di mana harga-harga akan naik, oleh karena inflasi.

Tantangan Dalam Berinvestasi

Saya tidak bisa menyangkal sulitnya untuk menjaga emosi pada saat investasi Anda mengalami penurunan. Untuk itu, visi jangka panjang, mendidik dan memotivasi diri sendiri perlu untuk dipupuk setiap saat. Pada saat ini saya menikmati dan mengkoleksi setiap berita yang mengandung sentimen negatif atas pasar saham. Sembilan puluh persen tantangan dalam berinvestasi adalah how to stay in the market.

Alasan mengapa orang banyak kehilangan uang di dalam pasar saham, adalah karena mereka mencoba masuk ke pasar pada saat harga rendah dan ingin keluar pada saat harga tinggi, untuk mendapatkan capital gain. Komitmen untuk berinvestasi long-run adalah esensial.

Tabel Berbagai Berita Tentang Saham di Media Massa

3 Des 04 IHSG 1.000 Gagal Bertahan
10 Jan 05 …menjatuhkan IHSG ke level 750 di akhir tahun 2005*
19 April 05 IHSG dan rupiah turun tajam
12 Juni 05 Redemption reksa dana tak terbendung
27 Juni 05 Bursa Saham Masih Labil
6 Juli 05 Depresiasi rupiah koreksi indeks saham BEJ
19 Agust 05 Indeks BEJ terus tertekan
30 Agust 05 Kurs Rupiah dan Saham Jatuh

Sumber : Artikel oleh Ferry Latuhihin, Chief Economist BII di Koran Kompas

Sementara itu, para jutawan Amerika sebagaimana ditemukan oleh Thomas Stanley bukanlah active trading, seperti yang diperkirakan orang. Mereka tetap berada di dalam pasar, walau pun pasar sedang turun…

Saya juga melihat bahwa banyak orang yang memperlakukan Reksa Dana Saham seperti saham itu sendiri: masuk pada saat harga turun dan ingin keluar pada saat harga tinggi.

Orang-orang ini mencoba melakukan timing atas pasar. Sebuah penelitian yang menarik, dilakukan oleh Robert Goodman, mencoba melihat atas tiga orang.

Yang pertama, selalu beruntung dengan membeli saham pada harga paling rendah, setiap tahunnya.

Yang kedua, selalu membeli pada saat harga paling tinggi, sedangkan yang ketiga, tidak pernah melakukan timing, hanya membeli saja setiap tahunnya. Dimulai pada tahun 1960, tiap orang membeli dengan initial fund US$3.000.

Ini hasil yang didapat pada tahun 1996:

Orang Pertama : US$1.569.519.
Orang Kedua : US$1.318.300.
Orang Ketiga : US$1.418.037.

Dengan usaha yang demikian besar untuk melakukan timing, ternyata perbedaan yang terjadi dengan orang yang tidak melakukan, hanya sedikit saja. Tetap berada di dalam pasar lah, kuncinya..!

Begitu pentingnya untuk tetap berada di dalam pasar, hingga Jeremy Siegel dengan tegas mengatakan :

There’s never been a 20-year period when an investement in stocks failed to make money

Hal itu adalah hasil observasi selama lebih dari 200 tahun.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa investasi dalam saham memiliki lindung nilai (hedges).

Saya adalah contoh yang mengalami kerugian pada saat pasar saham jatuh pada tahun 1998. Jika saya bertahan (pada kenyataannya saya keluar), maka saya telah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar pada tahun 2003/2004, pada saat pasar bullish. Saya sendiri tidak akan pernah melakukan investasi kembali ke pasar saham tanpa adanya pengetahuan yang cukup dari buku-buku yang saya pelajari. Dan pada saat ini saya masuk ke pasar menggunakan instrumen Reksa Dana Saham.

Mandelbrot menemukan bahwa passive investing, yaitu membeli sejumlah equity dan membiarkannya untuk waktu yang cukup lama, jauh lebih menguntungkan daripada aktif melakukan pembelian setiap harinya.

Saya percaya bahwa Reksa Dana Saham adalah wujud dari passive investing. Secara alamiah, kita melihat bahwa emas, minyak bumi terkonsentrasi pada bagian-bagian tertentu di bumi ini.

Demikian juga pada saham. Keuntungan di dalam pasar saham akan didapat dari terjadinya pelonjakan-pelonjakan harga yang –-- sayangnya–-- kita tidak tahu kapan.

Studi oleh Ibbotson Associates menemukan keyataan bahwa US$1 yang diinvestasikan ke dalam pasar saham, akan bernilai US$1.114 pada akhir 1995.

Tapi kalau kita kehilangan 35 bulan terbaik selama 69 tahun rentang waktu investasi ini, uang Anda hanya menjadi US$10,16. Universitas Michigan juga menemukan hal yang sama. Hasil pengamatan atas 7.802 trading days, periode 1963 – 1993, investor yang menginvestasikan US$1, dan tetap selalu berada di dalam pasar menemukan investasinya menjadi US$24,30. Sedangkan investor yang kehilangan 90 hari terbaik (setara dengan 1,1% dari seluruh trading days), hanya akan mendapatkan US$2,10. Jadi, sekali lagi, bertahanlah di dalam pasar.

Hal ini juga sejalan dengan apa yang ditemukan oleh Siegel. Seseorang yang melakukan investasi sebesar US$1.000 pada tahun 1929, yaitu pada saat pasar jatuh dan tetap berada di dalam pasar & melakukan reinvestasi dividen, mendapatkan US$4.440 pada tahun 1954.

Sedangkan bila pasar tidak mengalami crash, orang tersebut hanya mendapatkan US$2.720. Jadi, jatuhnya pasar dapat dianggap seperti filter bagi orang-orang yang memiliki visi jangka panjang.

Fundamental Investasi

Inilah yang sepatutnya dipahami mengenai investasi:

(1) Saham sebagai tempat investasi yang dapat memberikan return yang kompetitif. Mendapatkan return yang lebih besar adalah esensial dalam berinvestasi. Anda bisa membeli Reksa Dana yang memiliki Indeks, atau pun sekedar diinvestasikan ke pasar saham

(2) Komitmen untuk jangka panjang. Terimalah kenyataan bahwa dalam jagka pendek pasar akan volatil dan tetap lah di sana.

(3) Mulailah pada usia semuda mungkin.

(4) Aturlah portfolio Anda, sesuai dengan kemampuan mental Anda untuk menghadapi volatilitas pasar.

(5) Teruslah belajar untuk semakin memahami dunia investasi.

Penutup

Mulailah menabung dan menabung dan menabung dan menabung lagi. Kemudian investasi, investasi dan investasi. Sebagaimana Thomas Stanley menemukan korelasi yang positif antara menabung, berinvestasi dan kekayaan.

Dalam waktu 20 tahun dari sekarang, Anda akan mendapatkan keuntungan yang jauh melebihi apa yang Anda bayangkan.

Koran Kompas, 13 November 2005 menyajikan berita mengenai seorang wanita berusia 27 tahun yang menghabiskan Rp. 150.000 per hari ke café, belanja dan lainnya sebagai pelampiasan atas stres di kantor. Jika dia mengetahui mengenai manfaat berinvestasi dan hanya menghabiskan Rp. 50.000 kemudian menyimpan Rp. 100.000 per hari. Dalam waktu setahun dia bisa mengumpulkan lebih dari Rp. 35.000.000. Tiga tahun kemudian, pada usia 30, dia memiliki lebih dari Rp. 100 juta. Bila ia menginvestasikan Rp 100 juta dan membiarkannya selama 20 tahun. Dengan asumsi mendapatkan annual return sebesar 15.5% per tahun, maka uang tersebut akan menjadi lebih dari Rp 1,7 Miliar! (Sebaliknya, dengan menabung, dia tidak akan pernah bisa mengumpulkan sebanyak ini seumur hidupnya).

Dia bisa pensiun pada usia 50 tahun, membeli tiket first class dan terbang ke tempat pariwisata yang eksotik, atau sekedar membeli mobil, atau … memberikan sebagian kekayaannya kepada yayasan amal favoritnya.

Semakin hari, pensiun semakin dekat. Mulailah menabung, jangan menunggu hingga tua. Mulai jugalah berinvestasi, dan seriuslah mempelajari berbagai tawaran Reksa Dana. Bila perlu ujilah terlebih dahulu bagaimana mereka mengelola reksa dananya. Mintalah performansi reksa dana dalam waktu 5, atau bahkan 10 tahun terakhir ini.

Bandingkan dengan pergerakan inflasi dan Indeks Harga Saham Gabungan. Karena tidak semua Reksa Dana Saham yang ada dapat tumbuh di atas IHSG.

Gol kita adalah mendapat return yang mengalahkan pasar, bukan sekedar mengekor pasar. Berbincang-bincang lah dengan Fund Manager reksa dana tersebut dan mintalah kejelasan apa strategi yang dilakukan dalam me-manage dananya. Bila masih ragu, mulailah dengan sejumlah dana yang tidak banyak, kemudian ikutilah feeling dari pasar. Karena, selama Anda masih berada di ‘luar’ pasar, Anda tidak akan pernah merasakan ritmenya.

Pelajari buku-buku mengenai investasi, bergaullah dengan investor lainnya. Bila perlu, diskusikan juga dengan Fund Manager bagaimana cara mengurangi volatilitas investasi Anda.

Setelah rasa percaya diri mulai tumbuh, mulai lah menambah jumlah investasi Anda secara perlahan, sesuai dengan kemampuan. Buatlah observasi sendiri atas pertumbuhan investasi Anda. Dengan melakukan ini, saya percaya Anda akan memiliki masa depan yang sangat baik, pesiun dengan tenang dan nyaman.

Selamat memulai!


Read More......
Oleh Perry Erick Renaldo


Our prospertity as a nation depends upon the personal financial prosperity of each of us as individuals

George Clason


Bisakah Saya Pensiun? Tulisan ini merupakan relfleksi pemikiran saya atas apa yang telah saya pelajari mengenai uang, kekayaan, investasi dan pensiun. Saya telah melihat banyak orang yang tidak bisa pensiun dengan tenang pada masa tuanya yang disebabkan tidak cukupnya kekayaan yang dibangun semasa usia kerjanya.

Saya juga mengamati bahwa banyak dari orang yang pada saat ini sedang berada pada usia kerjanya, tidak atau kurang mempersiapkan masa pensiunnya. Tidak seperti di Amerika Serikat dan Singapura, dimana usia adalah 65 tahun, di Indonesia seseorang mencapai pensiun pada usia 55 tahun. Sepuluh tahun lebih cepat. Dengan asumsi usia bila kita mencapai 75 tahun saja, maka setelah pensiun, masih ada waktu hidup selama 20 tahun. Suatu masa yang tidak pendek. Survei di Amerika menunjukkan bahwa hanya dua dari 100 manula (di atas 65 tahun) yang bisa hidup mandiri. Sisanya harus bekerja atau hidup dari tunjuangan, baik dari keluarga mau pun pemerintah.

Oleh karena itu timbul lah pertanyaan: apakah saya bisa pensiun dengan tenang dan kalau bisa, bagaimana caranya?

Pada tahun 1892, seseorang bernama Stanley Lebergott melakukan kajian di Amerika dan menemukan bahwa dari 4,047 jutawan Amerika, 84% di antaranya adalah orang kaya baru (nouveau riche), mencapai predikat jutawan tanpa warisan sama sekali.

Sekitar seratus tahun kemudian, Thomas Stanely, Ph.D melakukan penelitian pada tahun 1996 dan menemukan fakta bahwa hanya 3,5 juta dari 100 juta rumah tangga di Amerika yang berpredikat kaya dimana 80%-nya adalah one-generation self-made millionaires.

Banyak orang, yang merasa anti atau memiliki sentimen negatif mengenai kata kaya. Dalam bahasa Inggris, selain rich, ada kata lain yang sulit dicari padanannya dalam bahasa Indonesia namun memiliki pengertian yang sama dengan rich, yaitu: affluentdan wealthy. Jadi, setiap kali saya menyebutkan kata kaya, saya juga merujuk kepada kata affluent dan wealthy.

Jadi, mengapa kita harus kaya? Sederhana: Untuk bisa pensiun dengan penuh gaya, Anda harus kaya Saya tidak tahu apa definisi seseorang tentang menjadi kaya, tetapi untuk bisa pensiun dengan penuh gaya (jalan-jalan keliling dunia, mengunjungi cucu, golfing, tanpa menerima bantuan keuangan dari siapa pun) saya pikir orang orang tersebut harus memiliki sejumlah kekayaan yang cukup.

Kaya, bisa berarti tidak memilik hutang, punya kesehatan yang baik, punya teman dan keluarga yang memperhatikan. Tetapi dari sisi finansial, kekayaan jelas diukur dari angka rupiah yang dimiliki. Thomas Stanley sendiri mendefinisikan being affluent --- secara kualitatif --- adalah kemampuan untuk hidup lebih dari 10 tahun, tanpa bekerja sama sekali.

Bila Anda seperti saya, berumur di awal 30, yang artinya memilik rentang waktu 20 tahun untuk mempersiapkan pensiun, maka investasi bisa merupakan jawabannya. Sebenarnya, tidak harus berinvestasi, tetapi ini bisa menjadi salah satu caranya. Adalah suatu hal yang masuk akal bahwa Thomas Stanley menemukan korelasi positif antara menabung dan berinvestasi dengan kekayaan.

Sama seperti Stanley Lebergott dan Thomas Stanley, saya percaya bahwa pada era pada saat ini, tidak seperti pada era kerajaan dulu, adalah mungkin bagi orang yang biasa-biasa saja untuk membangun sebuah kekayaan dalam satu generasi. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan fundamental dari investasi, faktor resiko yang ada dan menjelaskan secara singkat bagaimana cara berinvestasi. Saya menyadari bahwa data yang saya rujuk kebanyakan bukan dari Indonesia, namun saya percaya bahwa dalam investasi ada hukum universal, sama seperti gravitasi; baik di Inggris mau pun di Indonesia, Sir Isaac Newton akan melihat apel jatuh ke bawah.

Saya berharap bahwa tulisan ini memberikan pencerahan bagi pembaca untuk melakukan eksplorasi lebih lanjut mengenai dunia investasi.

Perkenalkan: Fiat Money


Seorang ahli sejarah pernah mengatakan bahwa hal yang kita pelajari dari sejarah adalah bahwa kita tidak pernah belajar darinya. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia finansial. Pada tahun 1918, Jerman menelan pil pahit, yaitu kalah dalam PD 1 dan diwajibkan untuk membayar hutangnya. Dalam tekanan untuk membayar hutang, Pemerintah Jerman mencetak uang sebanyak-banyaknya sehingga sesaat sebelum PD 2, mata uang Jerman turun drastis, dari Mark 4 per US Dollar, menjadi Mark
4.000.000.000.000 per US Dollar (Empat Triliun Mark per US Dollar)..!

Di Koran Tempo, 14 November 2005, ada artikel berjudul: “Ingin Sejahtera? Menabunglah”. Sebuah kepercayaan konvensional, yang sayangnya adalah ilusi. Mengapa? Jawabannya adalah Fiat Money. Bila dulu setiap uang yang dicetak selalu dicadangkan sejumlah emas (disebut: gold standard), namun sejak tahun 1970-an, hal ini sudah tidak ada lagi. Fiat Money adalah uang yang diterbitkan pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah, dimana nilainya semata mengacu kepada kesepakatan atau hukum, bukan atas nilai sesungguhnya (seperti yang pernah terjadi pada uang berbasis logam), juga bukan atas cadangan logam mulia tertentu. Terbitnya Fiat Money mendorong apa yang dikenal dengan inflasi.

Sejak tahun 1949 hingga 1995, Deutsche Mark, salah satu mata uang terkuat di Eropa, telah kehilangan 71% dari nilainya. Sedangkan US$1 pada tahun 1801, setara dengan US$0.07 (7 sen) pada tahun 2003. Hal yang sama juga terjadi pada rupiah.

Menabung adalah landasan untuk menjadi kaya, namun tidak bisa membuat orang menjadi kaya


Menaruh uang di bank hanyalah untuk mempertahankan kekayaan (bila Anda sudah kaya) bukan untuk menjadi kaya. Dengan menabung, kita mendapatkan risk-free rate, yaitu tingkat pengembalian yang dikatakan tidak mengandung resiko. Saya menekankan kata ‘dikatakan’, karena itulah anggapan konvensional. Tidak mengandung resiko, karena tingkat pengembalian uang sudah dipastikan.

Bagaimana bank Anda bisa memberikan 6%? Tentunya, dengan mendapatkan return melebihi 6%. Adalah wajar bahwa untuk mendapatkan return melebihi apa yang dijanjikan kepada nasabahnya, bank menanggung resiko. Dan seperti conventional wisdom lainnya: ‘Saya tidak mau menanggung resiko dengan uang saya’.

Namun, apa yang ditemukan oleh Thomas Stanley? There is a strong correlation between one’s willingness to take financial risk and one’s level of wealth (The Millionaire Mind karangan Thomas Stanley, Ph.D. halaman 12. Huruf miring ditambahkan untuk penekanan.)

Adalah tujuan saya untuk menunjukkan apa itu resiko dan bagaimana cara untuk mengaturnya dan bukannya menghindarinya.

Apa yang Seharusnya Ditakutkan

Jadi, apa yang seharusnya ditakutkan? Bukannya tidak punya uang (yang biasanya ditabung), tetapi tidak memiliki daya beli (purchasing power) yang cukup untuk menopang hidup.

Di bawah ini adalah tabel dari biaya hidup dengan asumsi inflasi sebesar 10% / tahun.

Tabel 1 Biaya Hidup – Disesuaikan Inflasi Usia Biaya Hidup per bulan

(Th) (Rp)
30 5.000.000
35 8.052.550
40 12.978.712
45 20.886.241
50 33.637.500
55 54.173.530
60 87.247.011
65 140.512.184
70 226.296.278
75 364.452.418
80 586.954.264

Andaikan pada saat ini, Anda adalah seseorang yang berusia 30 tahun, dan pada saat ini memerlukan Rp 5 juta per bulan untuk menunjang hidupnya, maka Anda memerlukan Rp 54 juta per bulan pada saat pensiun di usia 55 tahun. Dan ingat, bahwa ini hanya sekedar untuk menyamakan daya beli pada saat Anda berusia 30 tahun, bukan untuk melebihinya...!

Yang menambah payah adalah bahwa pada saat berusia 30-40 tahun, kita tidak merasa perlu untuk mempersiapkan hari tua; merasa bahwa penghasilan dan uangnya akan terus bisa diterima dan bertambah.

Pada saat ini, hampir tidak ada perusahaan yang menawarkan uang pensiun dan kalau pun ada, saya ragu bahwa jumlahnya mecukupi untuk penghidupan yang layak. Lagipula, bergantung kepada orang lain atau institusi lain untuk menopang hidup kita adalah suatu hal yang sangat tidak bijaksana.

Di Mana Tempat Berinvestasi

Pada saat ini ada banyak cara untuk berinvestasi, ada yang mengatakan emas atau logam mulia lain, ada yang mengatakan surat hutang pemerintah, juga ada yang mengatakan pasar saham. Mana yang paling baik?

hutang yang diterbitkan pemerintah, disebut Treasury Bill dan Treasury Bond3 di Amerika, sedangkan di Indonesia disebut Surat Utang Negara (SUN), biasa disebut sebagai investasi fixed-income securities. Disebut fixed karena tingkat pengembalian telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan investasi di saham (sering juga disebut equity) tidak memiliki kepastian akan tingkat pengembalian. Hal inilah yang menyebabkan investasi di dalam instrumen surat hutang pemerintah disebut risk-free4.

Adalah menarik bahwa 95% dari jutawan Amerika masuk ke dalam pasar saham sebagai tempat berinvestasi. Mungkin itu bisa menjelaskan sesuatu. berinvestasi di dalam pasar saham berbahaya dan memiliki resiko tinggi dan seharusnya dihindari? Bukankah pola investasi di dalam pasar saham bersifat random walk? Dua buah penelitian yang dilakukan oleh James O’Shaughnessy dan Jeremy Siegel menunjukkan bahwa dalam jangka panjang, sesungguhnya pasar saham memiliki pola yang baku.

Bahkan, penelitian yang dilakukan oleh Siegel menemukan bahwa real return (hasil yang didapat setelah inflasi) dari pasar saham jauh melebihi surat hutang, emas, dan tidak diragukan lagi: bila kita menyimpan dalam bentuk uang kontan di dalam laci.

Di gambarkan bahwa dollar jatuh setelah selama ±150 tahun stabil. Dalam kurun waktu 40-50 tahun terakhir ini lah terjadi penurunan yang tajam atas mata uang dollar, yaitu setelah dicabutnya gold standard. Juga bila kita berinvestasi pada instrumen surat hutang.

Bagaimana hal ini dapat terjadi? Harga saham berdasarkan aset-aset riil seperti: properti, mesin, pabrik dan ide (hak paten atau ciptaan) yang cenderung untuk mengalami apresiasi, seiring dengan terjadinya inflasi. Sedangkan surat hutang didasarkan atas janji yield yang dibayarkan dalam bentuk uang.

Mungkin ada yang mengatakan bahwa tren tersebut hanya terjadi di Amerika saja. Namun, saya memiliki keyakinan bahwa mengenai investasi dan finansial, berlaku hukum yang bersifat universal, sama seperti grafitasi. Tahun 2005 ini adalah tahun yang berharga dimana pasar saham Indonesia berkali-kali didera oleh sentimen negatif, namun memperlihatkan resilency yang kokoh (lihat gambar 2).

Dari gambar 1, terlihat adanya kecenderungan mean reversion, yaitu suatu kejadian yang bila diamati dalam jangka waktu yang pendek tampak berfluktuasi namun dalam jangka waktu yang lebih panjang, tampak lebih stabil.

Sebagai contoh adalah curah hujan, yang tampak bervariasi dari hari-ke-hari, namun tampak lebih terpola bila dilihat dari tahun-ke-
tahun.

Hal yang sama juga terjadi dengan pasar saham. Dari Gambar 1 terlihat bahwa pergerakan harga saham dengan jelas mengikuti garis tren. Dan hal ini terjadi walaupun menghadapi Perang Dunia I , The Great Depression 1929, Perang Dunia 2, bearish pada 1970-an, inflasi besar-besaran dan crash tahun 1987. Reversion pun berlaku di bursa saham Indonesia. Ini adalah suatu hal yang sederhana dan logis.

Dan mean reversion ini, sesungguhnya lah yang harus diperhatikan oleh investor mau pun calon investor. Resiko dalam berinvestasi (yang diukur dari standar deviasi) memperlihatkan hal yang spektakuler, dimana resiko berinvestasi di dalam pasar saham, lebih kecil daripada fixed-income securities seiring dengan lamanya holding period.

Standar deviasi adalah pengukuran atas kecenderungan bagi sebuah varibel nilai untuk mengikuti perkembangan tren line-nya. Jadi tidak mengherankan bahwa dalam jangka waktu yang panjang, investasi di dalam pasar saham jauh lebih bak daripada bentuk investasi reksadana pendapatan tetap.

Sama seperti Siegel, saya memiliki keyakinan bahwa sama seperti inflasi berlaku atas rupiah, mean fixed-income securities atau pun instrumen lainnya.

Apa yang terjadi pada reksa dana pendapatan tetap, yang melakukan investasi dalam fixed-income asset pada hari-hari ini, dapat menjadi pelajaran bagi para investor mau pun calon investor. Sebagai contoh, saya mengikuti perkembangan sebuah unit linked dari sebuah perusahaan asuransi, yang pertama dalam bentuk saham, yang kedua diinvestasikan dalam bentuk fixed-income securities.

Hal ini mendorong keyakinan saya bahwa dalam jangka waktu yang lebih panjang lagi, investasi di dalam pasar saham akan memberikan return yang lebih besar daripada instrumen finansial lainnya. Extra return yang didapat oleh investor dalam berinvestasi di dalam pasar saham atas fixed-income disebut equity riskpremium.

Dalam rentang waktu 200 tahun, Siegel menemukan bahwa equity risk premium di Amerika adalah 3%.

Reksa Dana Berbasis Saham Sebagai Sarana

Untuk dapat berinvestasi, langkah pertama adalah: menabung. Saya tahu dan memaklumi bahwa dengan naiknya BBM dan tingginya tingat inflasi pada tahun ini akan mengurangi kemampuan menabung.

Tapi, paksakanlah untukmenabung. Satu rupiah yang ditabung dan diinvestasikan akan menjamin hari depan Anda. Buatlah target untuk menabung, setiap menerima gaji, sisihkanlah terlebih dahulu untuk tabungan, sisanya untuk konsumsi.

Dari tabungan yang ada, kemudian investasikanlah. Karena bagi kebanyakan orang tidak percaya akan kemampuan mereka untuk melakukan investasi, maka salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah dengan membeli Reksa Dana. Reksa dana adalah kumpulan dana yang dikelola secara professional oleh Manajer Investasi (Fund Manager).

Ada beberapa keuntungan dalam berinvestasi instrumen ini, yaitu:


(a) Memungkinkan untuk memulai investasi dengan dana yang kecil. Pada saat ini, seseorang dengan dana Rp. 250.000 sudah dapat membeli reksa dana. Sementara itu untuk membeli saham di Bursa Efek Jakarta, diharuskan untuk membeli minimal 500 lembar (setara dengan 1 lot) saham dan kelipatannya.

(b) Biaya masuk (entry fee) yang kecil, rata-rata kurang dari 1%. Sebagai perbandingan, ada
sebuah perusahaan asuransi menawarkan investment account dan mengenakan entry fee sebesar 5%.

Pada saat ini, ada beberapa jenis reksa dana yang ditawarkan, yaitu:

1. Reksa Dana Saham.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap.
3. Reksa Dana Terproteksi.
4. Reksa Dana Kombinasi.

Untuk mendapatkan return yang tinggi, Reksa Dana Saham adalah pilihan yang paling tepat. Saya melakukan pegamatan atas dua reksa dana yang dihubungkan dengan saham dan inilah hasilnya pada hari terbaik dan terburuknya.

Tabel Return Reksa Dana Saham

RS1 RS2 IHSG

Hari Terbaik 34,50% 29,85% 20,21%
Hari Terburuk 0,16% -0,81% -0,69%


Volatilitas (naik-turunnya harga) adalah hal yang perlu diperhatikan dalam berinvestasi produk Reksa Dana Saham. Untuk dapat sedikit meredakan volatilitas ini dapat melakukan kombinasi dengan produk Reksa Dana Pendapatan Tetap. Bagaimana dengan Reksa Dana Terprokteksi? Karena reksa dana jenis ini diinvestasikan kembali ke dalam SUN, saya memperkirakan bahwa return dari reksa dana jenis ini akan di bawah saham. Penggunaan Reksa Dana dan Reksa Dana Terproteksi adalah untuk mengurangi volatilitas investasi.

Untuk bisa pensiun kaya, adalah penting untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada inflasi.

Jenis investasi ini mirip dengan Guaranteed Investment Contract (GIC), biasa disebut juga stable fund, dimana seseorang mendapatkan kepastian pengembalian uang pokok beserta sejumlah bunga. Namun seperti yang ditemukan oleh O’Shaughnessy, investasi dalam GIC memberikan pengembalian yang kecil dibandingkan saham.

Bukan kehilangan uang pokok yang kita kuatirkan, tetapi kehilangan daya beli lah.

Compound return 17% per tahun berarti aset akan bertambah 2 kali lipat setiap ±4 tahun sekali. Jika inflasi adalah 10% per tahun, maka kebutuhan akan berlipat 2 setiap ±8 tahun sekali. Dengan demikian pertumbuhan aset finansial akan melebihi pertumbuhan kebutuhan hidup.

Kemudian, rentang waktu investasi adalah hal yang perlu diperhatikan juga. Sepuluh tahun, bukanlah waktu yang lama… Saya yakin, bahwa masih banyak dari kita yang ingat pada waktu kita SMP atau bahkan SD. Yang perlu dikuatirkan adalah sepuluh tahun ke depan..! Di mana harga-harga akan naik, oleh karena inflasi.

Tantangan Dalam Berinvestasi

Saya tidak bisa menyangkal sulitnya untuk menjaga emosi pada saat investasi Anda mengalami penurunan. Untuk itu, visi jangka panjang, mendidik dan memotivasi diri sendiri perlu untuk dipupuk setiap saat. Pada saat ini saya menikmati dan mengkoleksi setiap berita yang mengandung sentimen negatif atas pasar saham. Sembilan puluh persen tantangan dalam berinvestasi adalah how to stay in the market.

Alasan mengapa orang banyak kehilangan uang di dalam pasar saham, adalah karena mereka mencoba masuk ke pasar pada saat harga rendah dan ingin keluar pada saat harga tinggi, untuk mendapatkan capital gain. Komitmen untuk berinvestasi long-run adalah esensial.

Tabel Berbagai Berita Tentang Saham di Media Massa

3 Des 04 IHSG 1.000 Gagal Bertahan
10 Jan 05 …menjatuhkan IHSG ke level 750 di akhir tahun 2005*
19 April 05 IHSG dan rupiah turun tajam
12 Juni 05 Redemption reksa dana tak terbendung
27 Juni 05 Bursa Saham Masih Labil
6 Juli 05 Depresiasi rupiah koreksi indeks saham BEJ
19 Agust 05 Indeks BEJ terus tertekan
30 Agust 05 Kurs Rupiah dan Saham Jatuh

Sumber : Artikel oleh Ferry Latuhihin, Chief Economist BII di Koran Kompas

Sementara itu, para jutawan Amerika sebagaimana ditemukan oleh Thomas Stanley bukanlah active trading, seperti yang diperkirakan orang. Mereka tetap berada di dalam pasar, walau pun pasar sedang turun…

Saya juga melihat bahwa banyak orang yang memperlakukan Reksa Dana Saham seperti saham itu sendiri: masuk pada saat harga turun dan ingin keluar pada saat harga tinggi.

Orang-orang ini mencoba melakukan timing atas pasar. Sebuah penelitian yang menarik, dilakukan oleh Robert Goodman, mencoba melihat atas tiga orang.

Yang pertama, selalu beruntung dengan membeli saham pada harga paling rendah, setiap tahunnya.

Yang kedua, selalu membeli pada saat harga paling tinggi, sedangkan yang ketiga, tidak pernah melakukan timing, hanya membeli saja setiap tahunnya. Dimulai pada tahun 1960, tiap orang membeli dengan initial fund US$3.000.

Ini hasil yang didapat pada tahun 1996:

Orang Pertama : US$1.569.519.
Orang Kedua : US$1.318.300.
Orang Ketiga : US$1.418.037.

Dengan usaha yang demikian besar untuk melakukan timing, ternyata perbedaan yang terjadi dengan orang yang tidak melakukan, hanya sedikit saja. Tetap berada di dalam pasar lah, kuncinya..!

Begitu pentingnya untuk tetap berada di dalam pasar, hingga Jeremy Siegel dengan tegas mengatakan :

There’s never been a 20-year period when an investement in stocks failed to make money

Hal itu adalah hasil observasi selama lebih dari 200 tahun.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa investasi dalam saham memiliki lindung nilai (hedges).

Saya adalah contoh yang mengalami kerugian pada saat pasar saham jatuh pada tahun 1998. Jika saya bertahan (pada kenyataannya saya keluar), maka saya telah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar pada tahun 2003/2004, pada saat pasar bullish. Saya sendiri tidak akan pernah melakukan investasi kembali ke pasar saham tanpa adanya pengetahuan yang cukup dari buku-buku yang saya pelajari. Dan pada saat ini saya masuk ke pasar menggunakan instrumen Reksa Dana Saham.

Mandelbrot menemukan bahwa passive investing, yaitu membeli sejumlah equity dan membiarkannya untuk waktu yang cukup lama, jauh lebih menguntungkan daripada aktif melakukan pembelian setiap harinya.

Saya percaya bahwa Reksa Dana Saham adalah wujud dari passive investing. Secara alamiah, kita melihat bahwa emas, minyak bumi terkonsentrasi pada bagian-bagian tertentu di bumi ini.

Demikian juga pada saham. Keuntungan di dalam pasar saham akan didapat dari terjadinya pelonjakan-pelonjakan harga yang –-- sayangnya–-- kita tidak tahu kapan.

Studi oleh Ibbotson Associates menemukan keyataan bahwa US$1 yang diinvestasikan ke dalam pasar saham, akan bernilai US$1.114 pada akhir 1995.

Tapi kalau kita kehilangan 35 bulan terbaik selama 69 tahun rentang waktu investasi ini, uang Anda hanya menjadi US$10,16. Universitas Michigan juga menemukan hal yang sama. Hasil pengamatan atas 7.802 trading days, periode 1963 – 1993, investor yang menginvestasikan US$1, dan tetap selalu berada di dalam pasar menemukan investasinya menjadi US$24,30. Sedangkan investor yang kehilangan 90 hari terbaik (setara dengan 1,1% dari seluruh trading days), hanya akan mendapatkan US$2,10. Jadi, sekali lagi, bertahanlah di dalam pasar.

Hal ini juga sejalan dengan apa yang ditemukan oleh Siegel. Seseorang yang melakukan investasi sebesar US$1.000 pada tahun 1929, yaitu pada saat pasar jatuh dan tetap berada di dalam pasar & melakukan reinvestasi dividen, mendapatkan US$4.440 pada tahun 1954.

Sedangkan bila pasar tidak mengalami crash, orang tersebut hanya mendapatkan US$2.720. Jadi, jatuhnya pasar dapat dianggap seperti filter bagi orang-orang yang memiliki visi jangka panjang.

Fundamental Investasi

Inilah yang sepatutnya dipahami mengenai investasi:

(1) Saham sebagai tempat investasi yang dapat memberikan return yang kompetitif. Mendapatkan return yang lebih besar adalah esensial dalam berinvestasi. Anda bisa membeli Reksa Dana yang memiliki Indeks, atau pun sekedar diinvestasikan ke pasar saham

(2) Komitmen untuk jangka panjang. Terimalah kenyataan bahwa dalam jagka pendek pasar akan volatil dan tetap lah di sana.

(3) Mulailah pada usia semuda mungkin.

(4) Aturlah portfolio Anda, sesuai dengan kemampuan mental Anda untuk menghadapi volatilitas pasar.

(5) Teruslah belajar untuk semakin memahami dunia investasi.

Penutup

Mulailah menabung dan menabung dan menabung dan menabung lagi. Kemudian investasi, investasi dan investasi. Sebagaimana Thomas Stanley menemukan korelasi yang positif antara menabung, berinvestasi dan kekayaan.

Dalam waktu 20 tahun dari sekarang, Anda akan mendapatkan keuntungan yang jauh melebihi apa yang Anda bayangkan.

Koran Kompas, 13 November 2005 menyajikan berita mengenai seorang wanita berusia 27 tahun yang menghabiskan Rp. 150.000 per hari ke café, belanja dan lainnya sebagai pelampiasan atas stres di kantor. Jika dia mengetahui mengenai manfaat berinvestasi dan hanya menghabiskan Rp. 50.000 kemudian menyimpan Rp. 100.000 per hari. Dalam waktu setahun dia bisa mengumpulkan lebih dari Rp. 35.000.000. Tiga tahun kemudian, pada usia 30, dia memiliki lebih dari Rp. 100 juta. Bila ia menginvestasikan Rp 100 juta dan membiarkannya selama 20 tahun. Dengan asumsi mendapatkan annual return sebesar 15.5% per tahun, maka uang tersebut akan menjadi lebih dari Rp 1,7 Miliar! (Sebaliknya, dengan menabung, dia tidak akan pernah bisa mengumpulkan sebanyak ini seumur hidupnya).

Dia bisa pensiun pada usia 50 tahun, membeli tiket first class dan terbang ke tempat pariwisata yang eksotik, atau sekedar membeli mobil, atau … memberikan sebagian kekayaannya kepada yayasan amal favoritnya.

Semakin hari, pensiun semakin dekat. Mulailah menabung, jangan menunggu hingga tua. Mulai jugalah berinvestasi, dan seriuslah mempelajari berbagai tawaran Reksa Dana. Bila perlu ujilah terlebih dahulu bagaimana mereka mengelola reksa dananya. Mintalah performansi reksa dana dalam waktu 5, atau bahkan 10 tahun terakhir ini.

Bandingkan dengan pergerakan inflasi dan Indeks Harga Saham Gabungan. Karena tidak semua Reksa Dana Saham yang ada dapat tumbuh di atas IHSG.

Gol kita adalah mendapat return yang mengalahkan pasar, bukan sekedar mengekor pasar. Berbincang-bincang lah dengan Fund Manager reksa dana tersebut dan mintalah kejelasan apa strategi yang dilakukan dalam me-manage dananya. Bila masih ragu, mulailah dengan sejumlah dana yang tidak banyak, kemudian ikutilah feeling dari pasar. Karena, selama Anda masih berada di ‘luar’ pasar, Anda tidak akan pernah merasakan ritmenya.

Pelajari buku-buku mengenai investasi, bergaullah dengan investor lainnya. Bila perlu, diskusikan juga dengan Fund Manager bagaimana cara mengurangi volatilitas investasi Anda.

Setelah rasa percaya diri mulai tumbuh, mulai lah menambah jumlah investasi Anda secara perlahan, sesuai dengan kemampuan. Buatlah observasi sendiri atas pertumbuhan investasi Anda. Dengan melakukan ini, saya percaya Anda akan memiliki masa depan yang sangat baik, pesiun dengan tenang dan nyaman.

Selamat memulai!