Pengenalan Saham Sampai Akarnya
Dalam prakteknya, tiap hari ada banyak orang menjual atau membeli saham. Namun transaksi jual beli ini tidak bisa di sembarang tempat. Peraturan mengharuskan, penjualan dan pembelian saham harus dilakukan di sebuah tempat khusus yang disebut bursa. Bursa kurang lebih sama artinya dengan pasar, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli.
Bursa ini disebut bursa saham, atau di Indonesia lebih dikenal dengan nama bursa efek (dalam Kamus Bahasa Indonesia, efek adalah surat berharga). Kenapa dinamakan bursa efek? Ini karena dalam bursa ini kita tidak hanya bisa menjual atau membeli saham, tapi juga surat berharga lain selain saham (kita akan bahas di lain waktu).
Di Indonesia, Bursa Efek ini dipusatkan di Jakarta, dan bertempat di gedung yang dinamakan Gedung BEJ (Bursa Efek Jakarta). Gedung itulah yang dibom pada beberapa bulan yang lalu. Peledakan itu sendiri tidak mengenai lokasi bursa, tapi tempat parkirnya. Gedung Bursa Efek Jakarta sendiri juga memiliki banyak sekali ruang kantor yang disewakan, jadi tidak hanya terdapat bursa.
Orang-orang yang memperjualbelikan saham ini disebut investor (pemodal). Apakah seorang investor yang ingin membeli atau menjual saham harus datang langsung ke Bursa Efek untuk bisa bertransaksi? Tidak. Dalam prakteknya, investor cukup menggunakan jasa perantara yang disebut dengan pialang. Di BEJ ada banyak perusahaan jasa pialang yang beroperasi. Mereka menjadi anggota BEJ.
Keuntungan memakai jasa pialang adalah di mana pun Anda berada di seluruh Indonesia, Anda tetap bisa menelepon Perusahaan Pialang Anda dan memberikan order jual atau beli, sehingga pialang Anda yang melakukan transaksi jual beli itu untuk Anda. Anda sendiri sebagai investor tidak perlu tahu dari investor mana Anda membeli saham Anda. Begitu pula kepada investor mana Anda menjual saham Anda. Ini karena investor harus menggunakan jasa pialang, dan antarpialang-lah yang saling bertemu.
MEMANFAATKAN JASA PIALANG
Berapa jumlah transaksi minimal dalam membeli saham? Beberapa perusahaan pialang mengharuskan Anda membeli saham dengan jumlah minimal tertentu. Bila Anda ingin membeli di bawah jumlah minimal tersebut, maka pialang tidak akan menjalankan order transaksi Anda.
Karena itulah, untuk memudahkan transaksi pembelian dengan jumlah minimal tersebut, BEJ memberlakukan jumlah minimal tertentu yang dinamakan lot. Satu lot sama dengan 500 lembar saham. Khusus untuk saham-saham perbankan, satu lot sama dengan 100 lembar saham. Jadi Anda bisa hitung sendiri, bila saham yang Anda incar berharga ¬ misalnya Rp 2.000, maka ini berarti Anda harus bertransaksi minimal sebesar Rp 10 juta. Kalau saham itu adalah saham-saham perbankan, maka transaksi minimalnya Rp 2 juta.
Sekali lagi, tidak semua perusahaan pialang mengharuskan Anda membeli dengan jumlah minimal satu lot. Ada juga yang memberi pengecualian, bisa membeli di bawah jumlah tersebut. Ini dikenal dengan istilah odd lot.
Anda bisa membeli saham dengan datang ke sebuah perusahaan pialang. Perusahaan ini biasa disebut "perusahaan perantara pedagang efek". Di halaman kuning Buku Petunjuk Telepon (yellow pages), Anda bisa mencari perusahaan seperti ini di bagian kata broker. Ada banyak sekali broker yang jadi anggota Bursa Efek Jakarta pada saat ini. Jadi pastikan Anda memilih broker seteliti mungkin.
Apa yang harus Anda lakukan bila ingin membeli saham? Biasanya adalah dengan membuka rekening di perusahaan pialang tersebut dan memasukkan uang senilai jumlah tertentu. Uang itulah nanti yang akan digunakan oleh pialang Anda untuk bertransaksi saham. Jadi bukan beli saham dulu baru uangnya Anda kasih belakangan.
DIGOLONGKAN TINGKAT RISIKONYA
Perlu diketahui bahwa dengan membeli saham, ini berarti Anda membeli kepemilikan dari sebuah perusahaan. Bedanya dengan memiliki perusahaan sendiri, Anda dalam hal ini membeli kepemilikan usaha yang sudah berjalan. Anda tidak perlu repot-repot mendirikan usaha baru dalam bentuk PT, misalnya, karena Anda tinggal membeli PT yang sudah berjalan dan beroperasi.
Mungkin Anda bertanya, dari mana saya tahu perusahaan yang sudah berjalan tersebut mengalami untung atau rugi? Jawabannya: dari Laporan Keuangan yang diterbitkan secara rutin oleh perusahaan tersebut. Dan laporan keuangan tersebut haruslah sudah diperiksa oleh seorang akuntan independen yang berizin.
Seperti telah disinggung, investasi dalam saham juga berisiko. Saham yang Anda beli bisa menurun. Inilah yang membuat tidak semua orang mau berinvestasi ke dalam saham. Kita sering mendengar ada orang yang mengalami kerugian jutaan rupiah, tapi ada juga orang yang mengalami keuntungan jutaan rupiah juga. Dan itu membuat tidak semua orang mau berinvestasi ke dalam saham.
Jadi sebetulnya, risiko dalam membeli saham di BEJ sama saja dengan risiko kalau Anda mendirikan usaha baru, yaitu bahwa Anda memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, sama besarnya dengan kemungkinan mengalami kerugian.
Meski begitu, jangan takut, karena saham di BEJ sudah digolong-golongkan berdasar tingkat risikonya. Mulai dari saham-saham yang risiko ruginya memang kecil tapi keuntungannya juga kecil, sampai saham-saham yang risiko ruginya besar tetapi kemungkinan untungnya juga besar. Tanyakan kepada bagian riset/analis di perusahaan pialang Anda tentang saham-saham mana saja yang tergolong ke dalam penggolongan-penggolongan tersebut. Oh ya, tidak semua perusahaan pialang memiliki bagian riset/analis. Jadi pastikan perusahaan pialang Anda memiliki bagian tersebut.
Sekali lagi: risiko investasi saham sebetulnya sama saja dengan kalau Anda mendirikan usaha baru, yaitu bahwa Anda memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, sama besarnya dengan kemungkinan mengalami kerugian.
Tak kenal maka tak sayang: kalau Anda tidak mengetahui risiko apa yang Anda hadapi, maka Anda pasti tidak akan berani melakukan investasi ke dalam saham. Maksud dari tulisan ini adalah agar Anda mengenal investasi saham, sehingga dengan demikian Anda bisa menjadikan saham sebagai alternatif investasi Anda.
Ada banyak pilihan atau tempat yang dapat anda gunakan dalam berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan untuk periode yang akan datang.
Investasi dapat Anda lakukan dengan menabung, deposito, membeli tanah, bangunan, membeli emas maupun membeli surat berharga seperti saham, obligasi dan lain-lain.
Apa keuntungan dan resiko berinvestasi di saham ?
Bagaimana berinvestasi di Bursa Efek?
Berapa dana minimal untuk berinvestasi ?
Bagaimana menjadi nasabah Perusahaan Efek (pembukaan Rekening Nasabah) ?
Berapa biaya jual beli saham ?
Bagaimana proses jual beli saham ?
Proses penyelesaian transaksi
Bagaimana proses registrasi saham dan mengapa saham perlu diregistrasi atas balik nama ?
Kapan jual beli (transaksi) di BEJ dilakukan ?
Dimana dapat diperoleh informasi tentang saham ?
Glossary
PT BURSA EFEK JAKARTA
DIVISI KOMUNIKASI PERUSAHAAN
Keterangan Nilai Uang (Rp)
Transaksi beli 1.000.000,-
Komisi 1 % dari nilai transaksi 10.000,-
PPN 10% dari Komisi 1.000,-
Total Biaya Transaksi Beli 11.000,- (+)
Total Biaya Pembelian 1.011.000,-
Keterangan Nilai Uang (Rp)
Transaksi jual 1.000.000,-
Komisi 1 % dari nilai transaksi 10.000,-
PPN 10% dari Komisi 1.000,-
PPh atas transaksi jual
(0.1 % dari Nilai Transaksi) 1.000,-
Total Biaya Transaksi Beli 12.000,- (+)
Total Biaya Pembelian 988.000,-
Apa keuntungan dan Resiko berinvestasi di saham ?
Pada dasarnya semua pilihan investasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau resiko di sisi lain. Seperti tabungan dan deposito di Bank memiliki resiko kecil karena tersimpan aman di bank, tetapi kekurangannya keuntungan yang lebih sedikit dibanding potensi keuntungan dari saham. Investasi di properti (rumah dan tanah) semakin lam harganya semakin tinggi, tetapi juga beresiko apabila tergusur atau terjadi kebakaran, usaha sendiri (wiraswasta) beresiko bangkrut / pailit sementara investasi di emas memiliki resiko harga turun.
Khusus untuk saham, peluang keuntungan dan resiko yang mungkin timbul antara lain :
Keuntungan :
Capital Gain
Yaitu keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham. Misalnya sewaktu membeli nilainya Rp. 2.000 / saham dan kemudian dijual dengan harga Rp. 2.500. Jadi selisih yang sebesar Rp. 500 ini disebut Capital Gain.
Saham adalah surat berharga yang paling populer diantara surat berharga lainnya di pasar modal, Kenapa ? Karena bila dibandingkan investasi lainnya saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan return atau keuntungan yang lebih besar dalam waktu relatif singkat ( high return ).
Selain high return, saham juga memiliki sifat high risk yaitu suatu ketika harga saham dapat juga melorot secara cepat, atau sahamnya di de-list (dihapuskan) dari bursa sehingga untuk jual-belinya harus mencari pembeli / penjual sendiri dan tidak memiliki harga patokan pasar. Dengan karakteristik high risk return ini maka pemodal perlu terus memantau pergerakan harga saham yang dipegangnya, agar keputusan yang tepat dapat dihasilkan dalam waktu yang tepat pula.
Dividen
Merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Biasanya tidak seluruh keuntungan prusahaan dibagikan kepada pemegang saham, tetapi ada bagian yang ditanam kembali. Besarnya dividen yang anda terima ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa perusahaan tidak selalu membagikan dividen kepada para pemegang saham tetapi tergantung kepada kondisi perusahaan itu sendiri (khususnya berkaitan dengan keuntungan yang diraih) ; artinya jika perusahaan mengalami kerugian tentu saja dividen tidak akan dibagikan pada tahun berjalan tersebut.
Resiko / kerugian
Capital Loss
Merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana Anda menjual saham yang anda miliki dibawah harga belinya. Misalnya saham PT. Kupetemu Anda beli dengan harga Rp. 2000/saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400/saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, maka Anda kemudian menjual pada harga tersebut sehingga Anda mengalami kerugian sebesar Rp 600 per saham.Itulah capital loss yang menimpa Anda.
Resiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan atau perusahaan tersebut dilikuidir. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa. Ini merupakan resiko yang terberat dari seorang pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.
Bagaimana berinvestasi di Bursa Efek ?.
Seperti pasar lainnya, Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dan tempat dimana para pialang melakukan transaksi jualbeli surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut.
Apabila kita ambil perumpamaan, Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal.
Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD Pasar Jaya, tetapi berhubungan langsung dengan pedagang. Yang berhubungan dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.
Pada dasarnya, jika Anda ingin melakukan pembelian maupun penjualan saham maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi Anggota Bursa. Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang disebut pialang. Pialang tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order/amanat yang Anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.
Berapa dana minimal untuk berinvestasi ?
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dana dan jumlahnya untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 saham (untuk saham non-perbankan) dan 5000 saham (untuk saham perbankan). Itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp. 1.000,- maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi (500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp. 500.000. Sebagai ilustrasi lain,jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut (500 dikali Rp. 2.500) sebesar Rp. 1.250.000.
Bagaimana Menjadi Nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah) ?
Sebelum Anda melakukan jual-beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening di satu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lain. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Berapa biaya jual beli saham ?
Komponen dari biaya jual dan beli saham adalah sbb :
Beli : Nilai pembelian saham + (komisi pialang + PPN 10%)
Jual : Nilai penjualan saham + ( komisi pialang + PPN 10 % ) + pajak penjualan sebesar
0,1 % dari nilai penjualan.
Untuk pembelian dan penjualan saham, Anda harus membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang telah melaksanakan pesanan Anda. Besarnya komisi diatur oleh Bursa. Di Bursa Efek Jakarta besarnya biaya komisi tersebut setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi (jual atau beli). Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang/ broker dimana Anda melakukan jual-beli saham.
Sebagai ilustrasi, misalnya Anda melakukan pembelian saham dengan nilai transaksi sebesar Rp. 1 juta, dengan rincian sebagai berikut :
Keterangan Nilai Uang (Rp)
Transaksi beli 1.000.000,-
Komisi 1 % dari nilai transaksi 10.000,-
PPN 10% dari Komisi 1.000,-
Total Biaya Transaksi Beli 11.000,- (+)
Total Biaya Pembelian 1.011.000,-
Untuk pembelian saham tersebut Anda dibebankan biaya komisi maksimal sebesar 1 % dari nilai transakasi dan PPN sebesar 10 % dari komisi, sehingga total biaya sebesar Rp. 11.000,-
Keterangan Nilai Uang (Rp)
Transaksi jual 1.000.000,-
Komisi 1 % dari nilai transaksi 10.000,-
PPN 10% dari Komisi 1.000,-
PPh atas transaksi jual
(0.1 % dari Nilai Transaksi) 1.000,-
Total Biaya Transaksi Beli 12.000,- (+)
Total Biaya Pembelian 988.000,-
Ilustrasi selanjutnya, Anda misalnya menjual saham senilai Rp. 1.000.000.
Dengan demikian, untuk transaksi jual selain dibebankan komisi dan PPN, Anda juga dibebankan Pph atas transaksi jual yang besarnya 0,1 % dari nilai transaksi. Jadi untuk transaksi jual senilai Rp 1.000.000 maka biaya yang dikenakan sebesar Rp. 12.000 sehingga total uang yang Anda terima dari transaksi jual tersebut adalah Rp. 988.000.
Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai INVESTOR BELI dan Anda harus menghubungi PIALANG BELI yang kemudian meneruskan instruksi Anda tersebut kepada Pialang/WPPE-nya (Wakil Perantara Pedagang Efek) yang berada di Lantai Bursa (trading floor).
Instruksi beli tersebut dimasukkan (entry) ke system komputer perdagangan otomatis di Lantai Bursa yang dikenal dengan sebutan JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Sistem komputer tersebut menggunakan system tawar-menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai INVESTOR JUAL. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi PIALANG JUAL dan seterusnya.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat melalui ilustrasi
PROSES PENYELESAIAN TRANSAKSI
Proses penyelesaian transaksi antar pialang berlangsung dalam hitungan 4 hari (T+4) sejak terjadinya transaksi (T+0) baik untuk jual maupun beli. Sementara penyelesaian dengan investor, paling cepat dapat dilakukan pada (T+5).
Artinya kalau Anda membeli saham pada hari Senin,maka Anda akan menerima saham pada hari Senin berikutnya, demikian juga untuk proses jual, jika Anda menjual saham pada hari Senin,maka Anda akan menerima uangnya pada hari Senin berikutnya.
Bagaimana proses registrasi saham & mengapa saham perlu diregistrasi atau balik nama?
Jika dilihat dari sisi peralihan saham, maka saham dapat dibedakan atas (a) Saham Atas Nama, dan (b) Saham Atas Unjuk. Secara hukum, pemilik saham Atas Nama adalah yang namanya tertera pada surat saham tersebut. Sebaliknya saham atas unjuk seperti halnya uang, kepemilikannya ditentukan pada siapa yang memegang saham tersebut.
Di Pasar Modal Indonesia, semua saham yang beredar merupakan saham atas nama, sehingga jika untuk satu dan lain hal yang menyangkut pengakuan kepemilikan saham secara sah, maka diperlukan proses registrasi atas saham tersebut seperti halnya Anda melakukan balik nama atas BPKB kendaraan Anda.
Kalau saham yang Anda miliki sudah diregistrasi, maka Anda akan mendapatkan hak Anda seperti: pembagian dividen, mengikuti RUPS, saham bonus, right issue, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengakuan kepemilikan.
Untuk melakukan registrasi atas saham yang Anda miliki, maka pertama-tama saham harus sudah dilegalisasi (endorse) oleh pialang terakhir dimana Anda membeli saham tersebut. Kemudian saham tersebut Anda bawa ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh perusahaan (emiten) yang bersangkutan untuk diproses registrasinya. Bursa Efek Jakarta menentukan bahwa batas waktu proses registrasi saham oleh BAE paling lama 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan registrasi. Setelah melakukan registrasi maka pemodal telah terdaftar sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan seluruh hak-haknya sebagai pemegang saham.
Sebagai catatan, tidak semua registrasi saham dilakukan oleh BAE karena ada beberapa saham yang diregistrasi sendiri oleh emiten bersangkutan. Mengapa? Untuk saham-saham yang likuid (laris) dalam perdagangannya, maka akan lebih efisien bagi emiten untuk menyerahkan pengurusan registrasi tersebut ke BAE, namun bagi emiten yang sahamnya relatif tidak banyak dan tidak likuid maka emiten tersebut mampu menangani sendiri masalah registrasinya.
Biaya registrasi yang baru telah ditetapkan oleh Bapepam, sebagai berikut :
a. Saham perbankan setinggi-tingginya Rp.0,50 (nol koma lima puluh rupiah) per saham.
b. Saham di luar perbankan setinggi-tingginya Rp. 1.250 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per Surat Kolektif Saham.
Kapan jual beli (transaksi) di BEJ dilakukan?
Transaksi di Bursa dilakukan pada hari-hari kerja yang disebut Hari Bursa, yaitu :
SESI I :
Senin - Kamis : 09.30 - 12.00 WIB
Jumat : 09.30 - 11.30 WIB
SESI II :
Senin - Kamis : 13.30 - 16.00 WIB
Jumat : 14.00 - 16.00 WIB
Dimana dapat diperoleh informasi tentang saham ?
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa saham merupakan pilihan investasi yang cepat mengalami perubahan dan rentan terhadap berbagai isu yang berkembang. Bagi pemodal tentu saja hal tersebut penting untuk diketahui dan dipantau sehingga pemodal dapat mengambil posisi atas saham yang dipegangnya.
Media informasi yang dapat diakses pemodal antara lain
Media Cetak
1. Harian Bisnis Indonesia
2. Harian Ekonomi Neraca
3. Harian Republika
4. Harian Ekonomi Moneter
5. Harian The Jakarta Post
6. Mingguan Warta Ekonomi
7. Tabloid Kontan
8. Tabloid Kapital
9. Majalah Liquid
10. Majalah Investor
11. Majalah Jurnal Pasar Modal
12. Majalah Uang dan Efek
13. Majalah Pilar
Media Televisi/Stock Channel
1. TV Kabel Channel 950
2. INDOVISION Channel 43
Media Internet
1. Web site BEJ http://www.jsx.co.id
2. Web site Bapepam http://www.bapepam.co.id
3. Web site Indonesia Interactive http://investor.i-2.co.id
4. Web site Indo Exchange http://indoexchange.co.id
5. Web Site Stock Watch http://limas.com
Media Lain
1. RTI, IMQ, Basic Info, Stockwatch
2. Reuters
3. CNBC
GLOSSARY
Ask Price.
Harga terendah yang ditawarkan untuk menjual
Bid Price.
Harga tertinggi yang diminta untuk membeli
Broker (pialang).
Pihak yang melaksanakan/eksekusi baik pembelian maupun penjualan saham. Pialang bekerja berdasarkan amanat investor baik untuk kegiatan beli maupun jual. Pialang mendapat komisi dari aktivitasnya berdasarkan negosiasi dengan investor.
Dividen.
Bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham.
Efek.
Surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kolektif kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
Emiten.
Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.
Go Public.
Suatu perusahaan yang baru pertama kali menawarkan saham sahamnya kepada masyarakat pemodal.
Harga Pembukaan (open).
Harga yang terjadi pertama kali pada saat jam Bursa dibuka.
Harga Penutupan (Close).
Harga yang terjadi terakhir pada saat akhir jam Bursa.
Harga Tertinggi/Terendah.
Harga saham yang paling tinggi atau paling rendah terjadi pada satu hari Bursa.
Harga Nominal.
Harga yang diberikan dan tertulis pada suatu saham atau obligasi.
Harga Pasar.
Harga jual-beli yang sedang berlaku di pasar.
Harga Perdana.
Harga pada waktu pertama kali suatu efek dikeluarkan/ditawarkan kepada masyarakat.
Index ( Index Harga Saham ).
Indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di Bursa Efefk Jakarta terdapat 4 jenis indeks, yaitu (1) Indeks Harga Saham Individual, (2) Indeks Harga Saham Sektoral, (3) Indeks Harga Saham Gabungan, dan (4) Indeks LQ45.
JATS.
Singkatan dari Jakarta Automated Trading System yang merupakan system perdagangan Efek yang berlaku di Bursa Efek Jakarta untuk perdagang yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
Kliring.
Proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukan di Bursa Efek. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing Anggota Kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa Efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaian.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP).
Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat ) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau disingkat KSEI.
Manager Investasi.
Pihak yang mendapat izin dari Bapepam utnuk mengadakan kegiatan usaha mengelola Portofolio Efek bagi para nasabah atau mngelola Portfolio Investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Odd Lot.
Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler. Satuan perdagangan di BEJ adalah 500 saham.
Pasar Sekunder ( Secondary Market ).
Suatu istilah yang menunjukan perdagangan Efek setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali (emisi baru). Jadi setelah pasar perdana atau perdagangan di Bursa Efek.
Perantara Pedagang Efek.
Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual efek di pasar modal / bursa.Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau menjual efek atas namanya sendiri, bila ia bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sabagai pedagang.
Perusahaan Efek.
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manager Investasi.
Reksa Dana (Mutual Fund).
Wadah yang dipergunakan utnuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio Efek oleh Manajer Investasi.
Saham ( Stock).
Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
Read More......
Pengenalan Saham Sampai Akarnya
Dalam prakteknya, tiap hari ada banyak orang menjual atau membeli saham. Namun transaksi jual beli ini tidak bisa di sembarang tempat. Peraturan mengharuskan, penjualan dan pembelian saham harus dilakukan di sebuah tempat khusus yang disebut bursa. Bursa kurang lebih sama artinya dengan pasar, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli.
Bursa ini disebut bursa saham, atau di Indonesia lebih dikenal dengan nama bursa efek (dalam Kamus Bahasa Indonesia, efek adalah surat berharga). Kenapa dinamakan bursa efek? Ini karena dalam bursa ini kita tidak hanya bisa menjual atau membeli saham, tapi juga surat berharga lain selain saham (kita akan bahas di lain waktu).
Di Indonesia, Bursa Efek ini dipusatkan di Jakarta, dan bertempat di gedung yang dinamakan Gedung BEJ (Bursa Efek Jakarta). Gedung itulah yang dibom pada beberapa bulan yang lalu. Peledakan itu sendiri tidak mengenai lokasi bursa, tapi tempat parkirnya. Gedung Bursa Efek Jakarta sendiri juga memiliki banyak sekali ruang kantor yang disewakan, jadi tidak hanya terdapat bursa.
Orang-orang yang memperjualbelikan saham ini disebut investor (pemodal). Apakah seorang investor yang ingin membeli atau menjual saham harus datang langsung ke Bursa Efek untuk bisa bertransaksi? Tidak. Dalam prakteknya, investor cukup menggunakan jasa perantara yang disebut dengan pialang. Di BEJ ada banyak perusahaan jasa pialang yang beroperasi. Mereka menjadi anggota BEJ.
Keuntungan memakai jasa pialang adalah di mana pun Anda berada di seluruh Indonesia, Anda tetap bisa menelepon Perusahaan Pialang Anda dan memberikan order jual atau beli, sehingga pialang Anda yang melakukan transaksi jual beli itu untuk Anda. Anda sendiri sebagai investor tidak perlu tahu dari investor mana Anda membeli saham Anda. Begitu pula kepada investor mana Anda menjual saham Anda. Ini karena investor harus menggunakan jasa pialang, dan antarpialang-lah yang saling bertemu.
MEMANFAATKAN JASA PIALANG
Berapa jumlah transaksi minimal dalam membeli saham? Beberapa perusahaan pialang mengharuskan Anda membeli saham dengan jumlah minimal tertentu. Bila Anda ingin membeli di bawah jumlah minimal tersebut, maka pialang tidak akan menjalankan order transaksi Anda.
Karena itulah, untuk memudahkan transaksi pembelian dengan jumlah minimal tersebut, BEJ memberlakukan jumlah minimal tertentu yang dinamakan lot. Satu lot sama dengan 500 lembar saham. Khusus untuk saham-saham perbankan, satu lot sama dengan 100 lembar saham. Jadi Anda bisa hitung sendiri, bila saham yang Anda incar berharga ¬ misalnya Rp 2.000, maka ini berarti Anda harus bertransaksi minimal sebesar Rp 10 juta. Kalau saham itu adalah saham-saham perbankan, maka transaksi minimalnya Rp 2 juta.
Sekali lagi, tidak semua perusahaan pialang mengharuskan Anda membeli dengan jumlah minimal satu lot. Ada juga yang memberi pengecualian, bisa membeli di bawah jumlah tersebut. Ini dikenal dengan istilah odd lot.
Anda bisa membeli saham dengan datang ke sebuah perusahaan pialang. Perusahaan ini biasa disebut "perusahaan perantara pedagang efek". Di halaman kuning Buku Petunjuk Telepon (yellow pages), Anda bisa mencari perusahaan seperti ini di bagian kata broker. Ada banyak sekali broker yang jadi anggota Bursa Efek Jakarta pada saat ini. Jadi pastikan Anda memilih broker seteliti mungkin.
Apa yang harus Anda lakukan bila ingin membeli saham? Biasanya adalah dengan membuka rekening di perusahaan pialang tersebut dan memasukkan uang senilai jumlah tertentu. Uang itulah nanti yang akan digunakan oleh pialang Anda untuk bertransaksi saham. Jadi bukan beli saham dulu baru uangnya Anda kasih belakangan.
DIGOLONGKAN TINGKAT RISIKONYA
Perlu diketahui bahwa dengan membeli saham, ini berarti Anda membeli kepemilikan dari sebuah perusahaan. Bedanya dengan memiliki perusahaan sendiri, Anda dalam hal ini membeli kepemilikan usaha yang sudah berjalan. Anda tidak perlu repot-repot mendirikan usaha baru dalam bentuk PT, misalnya, karena Anda tinggal membeli PT yang sudah berjalan dan beroperasi.
Mungkin Anda bertanya, dari mana saya tahu perusahaan yang sudah berjalan tersebut mengalami untung atau rugi? Jawabannya: dari Laporan Keuangan yang diterbitkan secara rutin oleh perusahaan tersebut. Dan laporan keuangan tersebut haruslah sudah diperiksa oleh seorang akuntan independen yang berizin.
Seperti telah disinggung, investasi dalam saham juga berisiko. Saham yang Anda beli bisa menurun. Inilah yang membuat tidak semua orang mau berinvestasi ke dalam saham. Kita sering mendengar ada orang yang mengalami kerugian jutaan rupiah, tapi ada juga orang yang mengalami keuntungan jutaan rupiah juga. Dan itu membuat tidak semua orang mau berinvestasi ke dalam saham.
Jadi sebetulnya, risiko dalam membeli saham di BEJ sama saja dengan risiko kalau Anda mendirikan usaha baru, yaitu bahwa Anda memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, sama besarnya dengan kemungkinan mengalami kerugian.
Meski begitu, jangan takut, karena saham di BEJ sudah digolong-golongkan berdasar tingkat risikonya. Mulai dari saham-saham yang risiko ruginya memang kecil tapi keuntungannya juga kecil, sampai saham-saham yang risiko ruginya besar tetapi kemungkinan untungnya juga besar. Tanyakan kepada bagian riset/analis di perusahaan pialang Anda tentang saham-saham mana saja yang tergolong ke dalam penggolongan-penggolongan tersebut. Oh ya, tidak semua perusahaan pialang memiliki bagian riset/analis. Jadi pastikan perusahaan pialang Anda memiliki bagian tersebut.
Sekali lagi: risiko investasi saham sebetulnya sama saja dengan kalau Anda mendirikan usaha baru, yaitu bahwa Anda memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, sama besarnya dengan kemungkinan mengalami kerugian.
Tak kenal maka tak sayang: kalau Anda tidak mengetahui risiko apa yang Anda hadapi, maka Anda pasti tidak akan berani melakukan investasi ke dalam saham. Maksud dari tulisan ini adalah agar Anda mengenal investasi saham, sehingga dengan demikian Anda bisa menjadikan saham sebagai alternatif investasi Anda.
Ada banyak pilihan atau tempat yang dapat anda gunakan dalam berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan untuk periode yang akan datang.
Investasi dapat Anda lakukan dengan menabung, deposito, membeli tanah, bangunan, membeli emas maupun membeli surat berharga seperti saham, obligasi dan lain-lain.
Apa keuntungan dan resiko berinvestasi di saham ?
Bagaimana berinvestasi di Bursa Efek?
Berapa dana minimal untuk berinvestasi ?
Bagaimana menjadi nasabah Perusahaan Efek (pembukaan Rekening Nasabah) ?
Berapa biaya jual beli saham ?
Bagaimana proses jual beli saham ?
Proses penyelesaian transaksi
Bagaimana proses registrasi saham dan mengapa saham perlu diregistrasi atas balik nama ?
Kapan jual beli (transaksi) di BEJ dilakukan ?
Dimana dapat diperoleh informasi tentang saham ?
Glossary
PT BURSA EFEK JAKARTA
DIVISI KOMUNIKASI PERUSAHAAN
Keterangan Nilai Uang (Rp)
Transaksi beli 1.000.000,-
Komisi 1 % dari nilai transaksi 10.000,-
PPN 10% dari Komisi 1.000,-
Total Biaya Transaksi Beli 11.000,- (+)
Total Biaya Pembelian 1.011.000,-
Keterangan Nilai Uang (Rp)
Transaksi jual 1.000.000,-
Komisi 1 % dari nilai transaksi 10.000,-
PPN 10% dari Komisi 1.000,-
PPh atas transaksi jual
(0.1 % dari Nilai Transaksi) 1.000,-
Total Biaya Transaksi Beli 12.000,- (+)
Total Biaya Pembelian 988.000,-
Apa keuntungan dan Resiko berinvestasi di saham ?
Pada dasarnya semua pilihan investasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau resiko di sisi lain. Seperti tabungan dan deposito di Bank memiliki resiko kecil karena tersimpan aman di bank, tetapi kekurangannya keuntungan yang lebih sedikit dibanding potensi keuntungan dari saham. Investasi di properti (rumah dan tanah) semakin lam harganya semakin tinggi, tetapi juga beresiko apabila tergusur atau terjadi kebakaran, usaha sendiri (wiraswasta) beresiko bangkrut / pailit sementara investasi di emas memiliki resiko harga turun.
Khusus untuk saham, peluang keuntungan dan resiko yang mungkin timbul antara lain :
Keuntungan :
Capital Gain
Yaitu keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham. Misalnya sewaktu membeli nilainya Rp. 2.000 / saham dan kemudian dijual dengan harga Rp. 2.500. Jadi selisih yang sebesar Rp. 500 ini disebut Capital Gain.
Saham adalah surat berharga yang paling populer diantara surat berharga lainnya di pasar modal, Kenapa ? Karena bila dibandingkan investasi lainnya saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan return atau keuntungan yang lebih besar dalam waktu relatif singkat ( high return ).
Selain high return, saham juga memiliki sifat high risk yaitu suatu ketika harga saham dapat juga melorot secara cepat, atau sahamnya di de-list (dihapuskan) dari bursa sehingga untuk jual-belinya harus mencari pembeli / penjual sendiri dan tidak memiliki harga patokan pasar. Dengan karakteristik high risk return ini maka pemodal perlu terus memantau pergerakan harga saham yang dipegangnya, agar keputusan yang tepat dapat dihasilkan dalam waktu yang tepat pula.
Dividen
Merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Biasanya tidak seluruh keuntungan prusahaan dibagikan kepada pemegang saham, tetapi ada bagian yang ditanam kembali. Besarnya dividen yang anda terima ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa perusahaan tidak selalu membagikan dividen kepada para pemegang saham tetapi tergantung kepada kondisi perusahaan itu sendiri (khususnya berkaitan dengan keuntungan yang diraih) ; artinya jika perusahaan mengalami kerugian tentu saja dividen tidak akan dibagikan pada tahun berjalan tersebut.
Resiko / kerugian
Capital Loss
Merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana Anda menjual saham yang anda miliki dibawah harga belinya. Misalnya saham PT. Kupetemu Anda beli dengan harga Rp. 2000/saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400/saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, maka Anda kemudian menjual pada harga tersebut sehingga Anda mengalami kerugian sebesar Rp 600 per saham.Itulah capital loss yang menimpa Anda.
Resiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan atau perusahaan tersebut dilikuidir. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa. Ini merupakan resiko yang terberat dari seorang pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.
Bagaimana berinvestasi di Bursa Efek ?.
Seperti pasar lainnya, Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dan tempat dimana para pialang melakukan transaksi jualbeli surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut.
Apabila kita ambil perumpamaan, Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal.
Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD Pasar Jaya, tetapi berhubungan langsung dengan pedagang. Yang berhubungan dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.
Pada dasarnya, jika Anda ingin melakukan pembelian maupun penjualan saham maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi Anggota Bursa. Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang disebut pialang. Pialang tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order/amanat yang Anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.
Berapa dana minimal untuk berinvestasi ?
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dana dan jumlahnya untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 saham (untuk saham non-perbankan) dan 5000 saham (untuk saham perbankan). Itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp. 1.000,- maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi (500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp. 500.000. Sebagai ilustrasi lain,jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut (500 dikali Rp. 2.500) sebesar Rp. 1.250.000.
Bagaimana Menjadi Nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah) ?
Sebelum Anda melakukan jual-beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening di satu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lain. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Berapa biaya jual beli saham ?
Komponen dari biaya jual dan beli saham adalah sbb :
Beli : Nilai pembelian saham + (komisi pialang + PPN 10%)
Jual : Nilai penjualan saham + ( komisi pialang + PPN 10 % ) + pajak penjualan sebesar
0,1 % dari nilai penjualan.
Untuk pembelian dan penjualan saham, Anda harus membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang telah melaksanakan pesanan Anda. Besarnya komisi diatur oleh Bursa. Di Bursa Efek Jakarta besarnya biaya komisi tersebut setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi (jual atau beli). Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang/ broker dimana Anda melakukan jual-beli saham.
Sebagai ilustrasi, misalnya Anda melakukan pembelian saham dengan nilai transaksi sebesar Rp. 1 juta, dengan rincian sebagai berikut :
Keterangan Nilai Uang (Rp)
Transaksi beli 1.000.000,-
Komisi 1 % dari nilai transaksi 10.000,-
PPN 10% dari Komisi 1.000,-
Total Biaya Transaksi Beli 11.000,- (+)
Total Biaya Pembelian 1.011.000,-
Untuk pembelian saham tersebut Anda dibebankan biaya komisi maksimal sebesar 1 % dari nilai transakasi dan PPN sebesar 10 % dari komisi, sehingga total biaya sebesar Rp. 11.000,-
Keterangan Nilai Uang (Rp)
Transaksi jual 1.000.000,-
Komisi 1 % dari nilai transaksi 10.000,-
PPN 10% dari Komisi 1.000,-
PPh atas transaksi jual
(0.1 % dari Nilai Transaksi) 1.000,-
Total Biaya Transaksi Beli 12.000,- (+)
Total Biaya Pembelian 988.000,-
Ilustrasi selanjutnya, Anda misalnya menjual saham senilai Rp. 1.000.000.
Dengan demikian, untuk transaksi jual selain dibebankan komisi dan PPN, Anda juga dibebankan Pph atas transaksi jual yang besarnya 0,1 % dari nilai transaksi. Jadi untuk transaksi jual senilai Rp 1.000.000 maka biaya yang dikenakan sebesar Rp. 12.000 sehingga total uang yang Anda terima dari transaksi jual tersebut adalah Rp. 988.000.
Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai INVESTOR BELI dan Anda harus menghubungi PIALANG BELI yang kemudian meneruskan instruksi Anda tersebut kepada Pialang/WPPE-nya (Wakil Perantara Pedagang Efek) yang berada di Lantai Bursa (trading floor).
Instruksi beli tersebut dimasukkan (entry) ke system komputer perdagangan otomatis di Lantai Bursa yang dikenal dengan sebutan JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Sistem komputer tersebut menggunakan system tawar-menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai INVESTOR JUAL. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi PIALANG JUAL dan seterusnya.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat melalui ilustrasi
PROSES PENYELESAIAN TRANSAKSI
Proses penyelesaian transaksi antar pialang berlangsung dalam hitungan 4 hari (T+4) sejak terjadinya transaksi (T+0) baik untuk jual maupun beli. Sementara penyelesaian dengan investor, paling cepat dapat dilakukan pada (T+5).
Artinya kalau Anda membeli saham pada hari Senin,maka Anda akan menerima saham pada hari Senin berikutnya, demikian juga untuk proses jual, jika Anda menjual saham pada hari Senin,maka Anda akan menerima uangnya pada hari Senin berikutnya.
Bagaimana proses registrasi saham & mengapa saham perlu diregistrasi atau balik nama?
Jika dilihat dari sisi peralihan saham, maka saham dapat dibedakan atas (a) Saham Atas Nama, dan (b) Saham Atas Unjuk. Secara hukum, pemilik saham Atas Nama adalah yang namanya tertera pada surat saham tersebut. Sebaliknya saham atas unjuk seperti halnya uang, kepemilikannya ditentukan pada siapa yang memegang saham tersebut.
Di Pasar Modal Indonesia, semua saham yang beredar merupakan saham atas nama, sehingga jika untuk satu dan lain hal yang menyangkut pengakuan kepemilikan saham secara sah, maka diperlukan proses registrasi atas saham tersebut seperti halnya Anda melakukan balik nama atas BPKB kendaraan Anda.
Kalau saham yang Anda miliki sudah diregistrasi, maka Anda akan mendapatkan hak Anda seperti: pembagian dividen, mengikuti RUPS, saham bonus, right issue, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengakuan kepemilikan.
Untuk melakukan registrasi atas saham yang Anda miliki, maka pertama-tama saham harus sudah dilegalisasi (endorse) oleh pialang terakhir dimana Anda membeli saham tersebut. Kemudian saham tersebut Anda bawa ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh perusahaan (emiten) yang bersangkutan untuk diproses registrasinya. Bursa Efek Jakarta menentukan bahwa batas waktu proses registrasi saham oleh BAE paling lama 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan registrasi. Setelah melakukan registrasi maka pemodal telah terdaftar sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan seluruh hak-haknya sebagai pemegang saham.
Sebagai catatan, tidak semua registrasi saham dilakukan oleh BAE karena ada beberapa saham yang diregistrasi sendiri oleh emiten bersangkutan. Mengapa? Untuk saham-saham yang likuid (laris) dalam perdagangannya, maka akan lebih efisien bagi emiten untuk menyerahkan pengurusan registrasi tersebut ke BAE, namun bagi emiten yang sahamnya relatif tidak banyak dan tidak likuid maka emiten tersebut mampu menangani sendiri masalah registrasinya.
Biaya registrasi yang baru telah ditetapkan oleh Bapepam, sebagai berikut :
a. Saham perbankan setinggi-tingginya Rp.0,50 (nol koma lima puluh rupiah) per saham.
b. Saham di luar perbankan setinggi-tingginya Rp. 1.250 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per Surat Kolektif Saham.
Kapan jual beli (transaksi) di BEJ dilakukan?
Transaksi di Bursa dilakukan pada hari-hari kerja yang disebut Hari Bursa, yaitu :
SESI I :
Senin - Kamis : 09.30 - 12.00 WIB
Jumat : 09.30 - 11.30 WIB
SESI II :
Senin - Kamis : 13.30 - 16.00 WIB
Jumat : 14.00 - 16.00 WIB
Dimana dapat diperoleh informasi tentang saham ?
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa saham merupakan pilihan investasi yang cepat mengalami perubahan dan rentan terhadap berbagai isu yang berkembang. Bagi pemodal tentu saja hal tersebut penting untuk diketahui dan dipantau sehingga pemodal dapat mengambil posisi atas saham yang dipegangnya.
Media informasi yang dapat diakses pemodal antara lain
Media Cetak
1. Harian Bisnis Indonesia
2. Harian Ekonomi Neraca
3. Harian Republika
4. Harian Ekonomi Moneter
5. Harian The Jakarta Post
6. Mingguan Warta Ekonomi
7. Tabloid Kontan
8. Tabloid Kapital
9. Majalah Liquid
10. Majalah Investor
11. Majalah Jurnal Pasar Modal
12. Majalah Uang dan Efek
13. Majalah Pilar
Media Televisi/Stock Channel
1. TV Kabel Channel 950
2. INDOVISION Channel 43
Media Internet
1. Web site BEJ http://www.jsx.co.id
2. Web site Bapepam http://www.bapepam.co.id
3. Web site Indonesia Interactive http://investor.i-2.co.id
4. Web site Indo Exchange http://indoexchange.co.id
5. Web Site Stock Watch http://limas.com
Media Lain
1. RTI, IMQ, Basic Info, Stockwatch
2. Reuters
3. CNBC
GLOSSARY
Ask Price.
Harga terendah yang ditawarkan untuk menjual
Bid Price.
Harga tertinggi yang diminta untuk membeli
Broker (pialang).
Pihak yang melaksanakan/eksekusi baik pembelian maupun penjualan saham. Pialang bekerja berdasarkan amanat investor baik untuk kegiatan beli maupun jual. Pialang mendapat komisi dari aktivitasnya berdasarkan negosiasi dengan investor.
Dividen.
Bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham.
Efek.
Surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kolektif kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
Emiten.
Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.
Go Public.
Suatu perusahaan yang baru pertama kali menawarkan saham sahamnya kepada masyarakat pemodal.
Harga Pembukaan (open).
Harga yang terjadi pertama kali pada saat jam Bursa dibuka.
Harga Penutupan (Close).
Harga yang terjadi terakhir pada saat akhir jam Bursa.
Harga Tertinggi/Terendah.
Harga saham yang paling tinggi atau paling rendah terjadi pada satu hari Bursa.
Harga Nominal.
Harga yang diberikan dan tertulis pada suatu saham atau obligasi.
Harga Pasar.
Harga jual-beli yang sedang berlaku di pasar.
Harga Perdana.
Harga pada waktu pertama kali suatu efek dikeluarkan/ditawarkan kepada masyarakat.
Index ( Index Harga Saham ).
Indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di Bursa Efefk Jakarta terdapat 4 jenis indeks, yaitu (1) Indeks Harga Saham Individual, (2) Indeks Harga Saham Sektoral, (3) Indeks Harga Saham Gabungan, dan (4) Indeks LQ45.
JATS.
Singkatan dari Jakarta Automated Trading System yang merupakan system perdagangan Efek yang berlaku di Bursa Efek Jakarta untuk perdagang yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
Kliring.
Proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukan di Bursa Efek. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing Anggota Kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa Efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaian.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP).
Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat ) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau disingkat KSEI.
Manager Investasi.
Pihak yang mendapat izin dari Bapepam utnuk mengadakan kegiatan usaha mengelola Portofolio Efek bagi para nasabah atau mngelola Portfolio Investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Odd Lot.
Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler. Satuan perdagangan di BEJ adalah 500 saham.
Pasar Sekunder ( Secondary Market ).
Suatu istilah yang menunjukan perdagangan Efek setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali (emisi baru). Jadi setelah pasar perdana atau perdagangan di Bursa Efek.
Perantara Pedagang Efek.
Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual efek di pasar modal / bursa.Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau menjual efek atas namanya sendiri, bila ia bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sabagai pedagang.
Perusahaan Efek.
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manager Investasi.
Reksa Dana (Mutual Fund).
Wadah yang dipergunakan utnuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio Efek oleh Manajer Investasi.
Saham ( Stock).
Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.